Penagar.id – Kuasa Hukum DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, Ronal Van Mansur, menilai pernyataan mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, Marten Taha, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dengan pihak penggugat maupun kader Partai Golkar sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Ronal terkait tanggapan Marten Taha atas gugatan wanprestasi sewa bangunan sekretariat DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo di Jalan Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan. Dalam perkara tersebut, Partai Golkar digugat terkait uang sewa senilai Rp55 juta.
Ronal mengatakan, di satu sisi Marten Taha menyatakan bahwa seluruh proses perpindahan sekretariat diputuskan melalui rapat resmi pengurus dan diketahui bersama oleh kader Partai Golkar. Bahkan ditegaskan pula bahwa perjanjian tersebut dibuat secara notariil dan diwakili oleh Ketua DPD II Partai Golkar saat itu.
Namun di sisi lain, ketika muncul persoalan hukum terkait pembayaran sewa lanjutan, justru muncul pernyataan yang terkesan melepaskan tanggung jawab dan mengarahkan persoalan kepada pihak lain.
“Sikap seperti ini tentu dapat memunculkan pertanyaan publik, karena selama menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, seluruh kebijakan strategis organisasi, termasuk penggunaan sekretariat partai, tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan partai saat itu,” kata Ronal, dalam keterangan tertulis yang diterima Penagar.id pada Jumat (22/5/2026).
Ia menilai, sebagai tokoh politik senior yang pernah menjabat Wali Kota Gorontalo 2 Periode dan Ketua DPRD selama tiga periode, masyarakat tentu berharap Marten Taha memberikan keteladanan dan menunjukkan sikap negarawan dalam menyikapi persoalan ini. Bukan justru membangun opini yang berpotensi menyalahkan kader atau pengurus lain di internal Partai Golkar,
Apalagi, lanjut Ronal, apabila benar perjanjian tersebut dibuat secara resmi, diketahui pengurus, diputuskan melalui rapat, dan dinotariskan atas nama jabatan Ketua DPD II Partai Golkar, maka sangat penting untuk membuka seluruh fakta secara terang benderang agar tidak menimbulkan tafsir yang saling bertentangan di tengah masyarakat.
“Karena itu, langkah paling bijak adalah mengedepankan klarifikasi yang objektif serta melakukan konfrontir fakta dengan seluruh kader dan pengurus yang mengetahui proses perpindahan sekretariat tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Ronal, persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik internal yang justru mencederai marwah Partai Golkar di mata publik.
“Pada akhirnya, publik tentu berharap para tokoh senior Partai Golkar dapat menyelesaikan persoalan ini secara dewasa, elegan, dan bertanggung jawab, sehingga perjalanan pengabdian politik yang panjang dapat berakhir dengan husnul khotimah serta tetap meninggalkan teladan yang baik bagi kader-kader muda Partai Golkar,” kata Ronal.
Terkait pernyataan kuasa hukum Golkar Kota Gorontalo tersebut, Marten Taha belum memberikan tanggapan saat dihubungi media ini. Namun dalam pernyataan sebelumnya, Marten Taha menyatakan seluruh tahapan sewa sekretariat telah dibahas secara resmi bersama pengurus partai dan dituangkan dalam dokumen hukum melalui notaris.
“Semua pengurus tahu karena pindah ke situ itu kan diputuskan dalam rapat. Dan itu dinotariskan, bukan secara pribadi. Ada perjanjian notarisnya yang diwakili oleh ketua,” kata Marten Taha pada 4 Mei 2026.
Terkait gugatan terhadap Partai Golkar, Marten mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut karena gugatan wanprestasi berkaitan dengan periode September 2024 hingga September 2025, sementara dirinya sudah tidak menjabat sebagai ketua pada periode itu.
Ia menegaskan masa kepemimpinannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo telah berakhir pada 27 Agustus 2024. Menurut Marten, selama dirinya menjabat, pembayaran sewa sekretariat untuk periode 2023 hingga 2024 berjalan tanpa persoalan.
Sebelumnya, Partai Golkar digugat di Pengadilan Negeri Gorontalo terkait dugaan wanprestasi sewa bangunan yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo.
Kuasa hukum penggugat, Muh. Syarif Lamanasa, menjelaskan rumah milik kliennya mulai digunakan sebagai kantor sekretariat DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo sejak September 2023 dengan nilai kontrak Rp55 juta per tahun.
Ia menyebut kliennya hanya menerima pembayaran untuk periode pertama, yakni September 2023 hingga September 2024.
Sedangkan pembayaran untuk masa sewa September 2024 hingga September 2025 disebut tidak pernah diterima, sehingga gugatan resmi diajukan ke PN Gorontalo pada 4 Februari 2026.
Dalam gugatan itu, pihak tergugat tercantum Ketua Umum DPP Partai Golkar yang diwakili secara berjenjang hingga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo.








