Penagar.id, SULUT – Bocah 10 tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kepulauan Sangihe mengaku sempat dipaksa menonton video porno sebelum dirudapkasa oleh terduga pelaku.
Informasi yang dihimpun media ini, aksi bejat yang diduga dilakukan oknum polisi berinisial AM yang bertugas di Polres Kepulauan Sangihe tersebut terjadi pada 23 Agustus 2023 silam.
Berdasarkan penuturan korban, saat itu AM berkunjung ke kost tempat tinggal korban dan orang tuanya.
Saat berada di kost, AM yang sudah dalam kondisi mengkonsumsi minuman keras kemudian masuk ke ke kamar korban dan melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Saya diajak nonton film dewasa terlebih dulu, kemudian diajak begituan,” tutur korban kepada awak media saat ditemui, Senin (11/11/2024).
Seakan tidak puas, AM kembali lagi pagi harinya (24/08/2023) sekitar pukul 06:00 Wita dan langsung melakukan perbuatannya kepada bocah yang masih duduk dibangku dibangku Sekolah Dasar (SD) tersebut.
Tak sampai disitu, perbuatan terduga AM tersebut kemudian terjadi lagi pada Oktober 2024, pada saat itu korban berada di salon kompleks pasar Trikora.
Merasa takut, korban kemudian menangis dan berlari keluar dari salon dan melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, hingga sampai ke telinga ayah korban.
Mengetahui hal tersebut, Ayah korban kemudian dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang kemudian dilanjutkan ke Polres Sangihe.
Terpisah, Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik saat dikonfirmasi membenarkan ada laporan tersebut.
AKBP Abdul Kholik mengatakan, saat ini kasus tersebut sementara ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Prosesnya sementara berjalan, baik pidana maupun Kode Etik melalui Propam,” jawab Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, hinga saat ini AM masih aktif berdinas tersebut.(*)