DPO Pencabulan Anak Sambung di Gorontalo Diamanakan Polisi

Ilustrasi. DPO Pencabulan Anak Sambung di Gorontalo Diamanakan Polisi. (Foto : Ist.)
Ilustrasi. DPO Pencabulan Anak Sambung di Gorontalo Diamanakan Polisi. (Foto : Ist.)

Penagar.id, GORONTALO – Polda Gorontalo berhasil mengamankan EP (32), warga Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang merupakan tersangka pencabulan terhadap dua anak sambungnya.

EP menjadi buronan sejak 9 Oktober 2024 setelah mengabaikan panggilan kepolisian.

“Tersangka menyetubuhi korban NYD dalam kurun waktu Juli 2021 hingga September 2023. Selain itu, ia juga mencabuli FD, saudaranya, saat sedang tidur,” ungkap Panit I Ditreskrimum, Iptu Natalia Olii, dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024).

EP ditangkap pada 2 Desember 2024 oleh Tim Resmob Polres Pohuwato dan kemudian diserahkan ke Tim Resmob Polda Gorontalo.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Eks Wamenaker

Ia kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak 3 Desember 2024.

EP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kejari Boalemo Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perdis DPRD

Undang-undang tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.(Tribratanewsgorontalo)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."