Kabupaten Boalemo

RSTN Boalemo Diduga Abaikan Edaran Menkes saat Belanja Obat Tahun 2023

×

RSTN Boalemo Diduga Abaikan Edaran Menkes saat Belanja Obat Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Gedung RSTN Boalemo.(Foto : Dok. RSTN Boalemo)
Gedung RSTN Boalemo.(Foto : Dok. RSTN Boalemo)

Penagar.id, GORONTALO – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo tahun 2023 mengungkap adanya pembelian atau pengadaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam LHP disebutkan bahwa anggaran pengadaan persediaan obat dan BMHP di RSTN pada tahun 2023 mencapai Rp 1.668.487.296,12.

Namun, pemeriksaan terhadap pengelolaan persediaan tersebut menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Dimana, persediaan obat dan BMHP tidak memenuhi standar batas kedaluwarsa obat dan perbekalan kesehatan.

Hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017 tanggal 8 Juni 2017 tentang Kriteria Batas Kadaluarsa Obat dan Perbekalan.

Baca Juga :  Kabupaten Boalemo Dikunjungi Tim Audit LPKRA

Adapun Surat Edaran Menteri Kesehatan itu mengatur Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan yang diadakan mempunyai batas kedaluwarsa paling sedikit dua tahun atau 12 bulan pada saat diterima.

Namun, apa yang dilakukan oleh RSTN tidak sesuai dengan regulasi tersebut. Temuan BPK menyebut, RSTN membeli obat dan BMHP yang berpotensi kadaluarsa kurang dari dua tahun sejak diterima.

Pemeriksaan BPK menyebut, batas kadaluarsa obat yang dapat diterima oleh Instalasi Farmasi RSTN yaitu minimal 12 bulan dari tanggal kadaluarsa obat dan BMHP.

Batas minimal tersebut ditentukan sendiri oleh pihak Instalasi Farmasi RSTN karena mempertimbangkan waktu pengiriman, jenis obat termasuk fast moving dan kesanggupan penyedia yang hanya mampu produksi di bawah 24 bulan karena kekurangan bahan baku.

Baca Juga :  Rincian HPS Diduga Bocor, Tender Puskesmas Mananggu Boalemo Sudah Diatur?

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, masih terdapat sisa persediaan hingga 30 April 2024 sebesar Rp 87.939.443,37 dengan masa kadaluarsa kurang dari 24 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSTN, dr. Rahmawati Dai saat dikonfirmasi menjelaskan, obat yang dibeli 6 bulan sebelum masa kadaluarsa, yakni; obat yang emergensi yang segera digunakan.

Menurutnya, pembelian obat yang tidak sesuai ketentuan itu terpaksa dilakukan karena bersifat “urgen”, terlebih lagi distributor tidak ada lagi persediaan obat selain 6 bulan lagi kedaluwarsa.

Kendati demikian, kata dr. Rahmawati obat yang dibeli sebelum 6 bulan lagi kadaluarsa itu habis terpakai sebelum habis masa kedaluwarsa. Bahkan, kata dia, habis hanya dalam waktu tidak sampai 1 bulan.

Baca Juga :  Tender Proyek Renovasi Balai Penyuluh Pertanian Boalemo 2023 Diduga Dimanipulasi

“Jadi ketika diperiksa BPK, obat sudah terpakai. BPK memberikan peringatan jangan lagi beli obat 6 bulan sebelum kadaluarsa,” kata dr. Rahmawati Dai kepada awak media, Minggu (17/11/2024).

Selain pengadaan obat yang bersifat emergensi, kata dia, ada juga obat yang dibeli dalam kurung waktu 12 – 18 sebelum masa kedaluwarsa. Dirinya mengatakan, obat itu dibeli secara berangsur-angsur untuk pemakaian 3 bulan.

“Habis terpakai semua karena masih 1 tahunan, dan itu pun belinya sedikit-sedikit untuk pemakaian 3 bulan. Tidak dibeli sekaligus,” tutup dr. Rahmawati Dai.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page