HukumKabupaten Bone Bolango

Parah! Ada Kekurangan Volume Senilai Rp 800 Juta Pada 10 Pekerjaan Proyek di Bone Bolango

×

Parah! Ada Kekurangan Volume Senilai Rp 800 Juta Pada 10 Pekerjaan Proyek di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Ada Kekurangan Volume Senilai Rp 800 Juta Pada 10 Pekerjaan Proyek di Bone Bolango.(Foto : Ist. Harian Jogja)
Ilustrasi. Ada Kekurangan Volume Senilai Rp 800 Juta Pada 10 Pekerjaan Proyek di Bone Bolango.(Foto : Ist. Harian Jogja)

Penagar.id, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume dan proyek yang belum dikenakan Denda Keterlambatan di sejumlah Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bone Bolango pada tahun 2023.

Berdasarkan laporan BPK, kekurangan volume pekerjaan tersebut mencapai total Rp 770.722.000 pada sepuluh Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hasil pemeriksaan fisik atas sepuluh paket pekerjaan yang ditemukan ada kekurangan volume.

Baca Juga :  BEM Provinsi Desak Kejari Kota Gorontalo Panggil PT AU dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono

Adapun Sepuluh Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yakni;

  1. Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas Sp, Moutong – Tunggulo – Toto, Cs;
  2. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Moutong – Iloheluma, Cs;
  3. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Talango – Bube, Cs;
  4. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Talango – Padengo, Cs;
  5. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Kramat – Lomaya, Cs;
  6. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Bandungan – Hubulo, Cs;
  7. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Jalan Akses Taman Wisata Laut Olele, Cs;
  8. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Oluhuta – Oluhuta Dalam, Cs;
  9. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Talango – Talango Dalam, Cs;
  10. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Huluduotamo – Ulantha, Cs.
Baca Juga :  BNN Tangkap 35 Tersangka Kasus Narkotika, Termasuk Anggota Polri

Selain itu, ada pula proyek yang belum Dikenakan Denda Keterlambatan pada Lima Paket Pekerjaan Sebesar Rp 128.597.000.

Baca Juga :  Direktur RSUD Otanaha dr. Grace Tumewu Diperiksa APH Terkait Penggunaan Dana PEN

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango, Nirwan Utiarahman mengaku temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Dinas PUPR mengintruksikan penyedia segera melakukan pembayaran TGR baik denda keterlambatan maupun denda kekurangan volume ke kas daerah,” kata Nirwan .(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page