Parah! Ada Kekurangan Volume Senilai Rp 800 Juta Pada 10 Pekerjaan Proyek di Bone Bolango

Ilustrasi. Ada Kekurangan Volume Senilai Rp 800 Juta Pada 10 Pekerjaan Proyek di Bone Bolango.(Foto : Ist. Harian Jogja)
Ilustrasi. Ada Kekurangan Volume Senilai Rp 800 Juta Pada 10 Pekerjaan Proyek di Bone Bolango.(Foto : Ist. Harian Jogja)

Penagar.id, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume dan proyek yang belum dikenakan Denda Keterlambatan di sejumlah Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bone Bolango pada tahun 2023.

Berdasarkan laporan BPK, kekurangan volume pekerjaan tersebut mencapai total Rp 770.722.000 pada sepuluh Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hasil pemeriksaan fisik atas sepuluh paket pekerjaan yang ditemukan ada kekurangan volume.

Adapun Sepuluh Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yakni;

  1. Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas Sp, Moutong – Tunggulo – Toto, Cs;
  2. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Moutong – Iloheluma, Cs;
  3. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Talango – Bube, Cs;
  4. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Talango – Padengo, Cs;
  5. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Kramat – Lomaya, Cs;
  6. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Bandungan – Hubulo, Cs;
  7. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Jalan Akses Taman Wisata Laut Olele, Cs;
  8. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Oluhuta – Oluhuta Dalam, Cs;
  9. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Talango – Talango Dalam, Cs;
  10. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Huluduotamo – Ulantha, Cs.
Baca Juga :  Kuasa Hukum: Owner Ebudo Hanya Bertanggung Jawab pada Promosi, Bukan Produksi

Selain itu, ada pula proyek yang belum Dikenakan Denda Keterlambatan pada Lima Paket Pekerjaan Sebesar Rp 128.597.000.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango, Nirwan Utiarahman mengaku temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga :  APH Diminta Selidiki Dugaan LPJ Palsu Senilai 1,9 M di BPBD Kabupaten Gorontalo

“Dinas PUPR mengintruksikan penyedia segera melakukan pembayaran TGR baik denda keterlambatan maupun denda kekurangan volume ke kas daerah,” kata Nirwan .(*)

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."