Diduga Aniaya Warga Pakai Badik, Pria di Pohuwato Diamankan Polisi

Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: iStock)
Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: iStock)

Penagar.id – Seorang pria berinisial AK alias M (31) diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato atas dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Palopo, Kecamatan Marisa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, sebagaimana yang dirilis dalam laman resmi Polda Gorontalo.

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian paha kiri setelah diduga diserang menggunakan pisau badik.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini diproses polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/VIII/2026/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  Program "Berbagi Bahagia Bersama BRI Group" Bantu Korban Banjir, Anak Panti dan Lansia di Gorontalo

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya sedang berada di halaman rumah salah seorang saksi bersama beberapa rekannya.

Tak lama kemudian, AK alias M datang dan menanyakan keberadaan cars handphone miliknya kepada korban.

Korban kemudian menjelaskan bahwa cars handphone tersebut berada di dalam rumah. Setelah itu, terduga pelaku masuk ke rumah dan kemudian keluar sambil membawa sebilah pisau.

Melihat kondisi yang mulai memanas, korban meminta teman-temannya meninggalkan lokasi. Korban sendiri memilih berusaha menenangkan terduga pelaku dengan memeluknya.

Namun, upaya tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan. Terduga pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh dan kemudian mengancamnya menggunakan pisau.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Disiapkan Jadi Ujung Tombak Layanan Kesehatan Desa

Terduga pelaku juga disebut sempat berusaha menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Beruntung, serangan tersebut masih dapat dihindari.

Namun, pada percobaan berikutnya, tusukan mengenai paha kaki kiri korban.

“Pada percobaan berikutnya, korban terkena tusukan pada bagian paha kaki kiri sehingga mengalami luka. Terduga pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly H. Turangan, S.H.

Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di RS Multazam. Dari pemeriksaan, korban mengalami luka tusuk dengan panjang sekitar tiga sentimeter pada bagian paha kiri.

Baca Juga :  Pesan Kebangsaan Kadis Pendidikan Gorut di Hari Kesaktian Pancasila

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik. Senjata tersebut memiliki warna cokelat bermotif kayu dengan panjang bilah sekitar 58 sentimeter.

Dalam penyelidikan awal, polisi menduga AK alias M berada dalam kondisi usai mengonsumsi minuman keras ketika peristiwa tersebut terjadi.

Saat ini, AK alias M telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pohuwato selama 20 hari. Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif serta mendalami seluruh rangkaian kejadian.

**Cek berita dan artikel terbaru di:   Ikuti juga Media Sosial kami :
Banner
"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."
"Penulis di Penagar.id yang menghimpun informasi untuk dijadikan sebagai berita karya tim redaksi. Ia juga bertugas menyeleksi artikel untuk ditampilkan sebagai berita utama."