Penagar.id – Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial KA (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan.
Penahanan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan, sebagaimana yang dirilis dalam laman resmi Polda Gorontalo.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, penyidik menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
Salah satu tersangka, yakni KA, telah resmi ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Saat ini, tersangka KA menjalani masa penahanan selama 20 hari guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Sementara itu, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.







