Penagar.id – Kasus dugaan impor ilegal bahan kimia berbahaya yang diduga mengandung sianida memasuki babak baru.
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan JPU untuk diproses hingga persidangan.
Perkara tersebut bermula dari penindakan terhadap sebuah kapal jenis panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 01.40 WITA.
Penindakan dilakukan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Tim Bea Cukai Gorontalo.
Dari pemeriksaan kapal, petugas menemukan 77 karung bahan kimia yang diduga mengandung sianida (CN). Total berat barang tersebut mencapai sekitar 3.850 kilogram.

Kapal itu diketahui berlayar dari General Santos City, Filipina menuju wilayah Gorontalo.
Persoalan muncul karena barang yang dibawa diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya tidak memiliki dokumen kepabeanan, tidak tercatat dalam manifes, serta tidak melewati kawasan pabean yang ditetapkan.
Kapal tersebut juga disebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen pengangkutan barang berbahaya, maupun izin perdagangan yang dipersyaratkan.
AKP Mohamad Adam, S.H., M.H. menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan tersangka AM yang merupakan nahkoda kapal diduga memiliki peran dalam mengendalikan perjalanan kapal dari Filipina menuju Gorontalo sekaligus membawa barang impor secara ilegal.
Selain AM, terdapat tiga warga negara Filipina yang berstatus sebagai anak buah kapal (ABK). Keempatnya diproses sebagai tersangka, sementara pemberkasan terhadap tiga ABK tersebut dilakukan secara terpisah atau split.
” Empat tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing AM, WNI selaku nahkoda kapal; DC, WNA Filipina selaku ABK dan KWS, WNA Filipina selaku ABK; serta RVP, WNA Filipina selaku ABK,” tuturnya.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli dari berbagai bidang.
Pemeriksaan antara lain melibatkan ahli Kepabeanan, ahli Pelayaran dan ahli Perdagangan, selain pemeriksaan terhadap para tersangka.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penyerahan tahap II, keempat tersangka didampingi Penasehat Hukum Muhamad Sabri Djamaluddin, S.H.
Mereka juga didampingi Ahli Bahasa Novriyanto Napu, Ph.D., untuk membantu proses komunikasi selama tahapan hukum berlangsung.
Barang bukti yang diserahkan kepada JPU meliputi satu unit kapal jenis panboat tanpa nama berikut mesin kapal serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, 77 karung bahan kimia yang diduga mengandung sianida tidak lagi diserahkan secara fisik. Barang tersebut sebelumnya telah dilelang melalui KPKNL Gorontalo.
”77 karung bahan kimia yang diduga mengandung sianida dengan berat sekitar 3.850 kilogram telah dilakukan pelelangan oleh KPKNL Gorontalo. Dari hasil lelang tersebut, uang sebesar Rp352.776.743 telah masuk ke rekening Dit Tahti Polda Gorontalo,” imbuhnya.
Uang hasil pelelangan kemudian ditarik secara tunai dari rekening penampungan barang bukti Dit Tahti Polda Gorontalo.
Selanjutnya, dana tersebut diserahkan kepada JPU untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses persidangan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Fenny Haslizanrni, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kasi Pidum.
Dengan selesainya tahap II, tanggung jawab terhadap keempat tersangka dan barang bukti beralih kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya, perkara akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 323 ayat (1) dan Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf C KUHPidana.







