Penagar.id, GORONTALO – BEM Universitas Gorontalo (UG) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) persoaalan anggaran proyek di Dinas PUPR Bone Bolango pada tahun 2023.
Sekretaris Jenderal BEM UG, Samsul Wahidji menilai ada indikasi kesengajaan dalam pelanggaran ini.
Bahkan, ia mencurigai adanya praktik kongkalikong antara Kontraktor dan Dinas terkait yang harus ditelusuri.
Samsul Wahidji menyebut, pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian administratif.
Ia meminta APH, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, untuk bertindak tegas dan memanggil semua pihak terkait.
“Kasus seperti ini harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Tidak hanya soal kekurangan volume, tapi juga potensi adanya pihak-pihak yang bermain di balik proyek ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, langkah dinas yang seolah tidak ada tindakan tegas diduga menyebabkan keterlambatan dikenakannya Denda Keterlambatan pada Lima Paket Pekerjaan proyrk di Bone Bolango.
“Ada pula proyek yang belum Dikenakan Denda Keterlambatan pada Lima Paket Pekerjaan mencapai ratusan juta. Ini juga ada indikasi kelalaian dari dinas,” ucapnya.
Samsul Wahidji yang juga merupakan warga Kabupaten Bone Bolango ini menilai, kekeurangan volume juga menyebabkan masyarakat yang seharusnya menjadi pengguna jalan justru tidak bisa menikmatinya.
“Kalau mereka bekerja sesuai ketentuan, tentu tidak ada dugaan kerugian negara seperti ini. kalau sekarang ini saya melihat, harus ada dulu temuan BPK baru kemudian diperbaiki,” tandasnya.
Sebelumnya, BPK menemukan kekurangan volume dan proyek yang belum dikenakan Denda Keterlambatan di sejumlah Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR Bone Bolango pada tahun 2023.
Berdasarkan laporan BPK, kekurangan volume pekerjaan tersebut mencapai total Rp 770.722.000 pada sepuluh Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hasil pemeriksaan fisik atas sepuluh paket pekerjaan yang ditemukan ada kekurangan volume.
Selain itu, ada pula proyek yang belum Dikenakan Denda Keterlambatan pada Lima Paket Pekerjaan Sebesar Rp 128.597.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango, Nirwan Utiarahman mengaku temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.
Pihaknya, kata dia, telah mengintruksikan kepada penyedia untuk segera melakukan pembayaran TGR baik denda keterlambatan maupun denda kekurangan volume ke kas daerah.(*)