Penagar.id, NASIONAL – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Majelis hakim menemukan satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, sehingga pernikahan mereka dianggap tidak sah secara hukum maupun agama.
Untuk memperbaiki status tersebut, pasangan ini diminta menikah ulang.
“Supaya pernikahannya sah menurut aturan agama dan negara, mereka harus menikah ulang agar mendapatkan buku nikah,” kata Suryana, mengutip dari Kompas, Senin (25/11/2024).
Masalah utama yang menjadi alasan penolakan pengesahan adalah ketiadaan wali nasab bagi Mahalini, yang merupakan seorang mualaf.
Dalam kasus ini, seorang ustaz menikahkan Mahalini dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim.
Namun, majelis hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Wali hakim seharusnya ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang diberi kewenangan, seperti kepala KUA,” ungkap Suryana.
Wali hakim baru dapat bertindak jika wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memungkinkan hadir.
Dalam hal ini, ustaz yang bertindak sebagai wali hakim dianggap tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan undang-undang.
Prosedur yang Seharusnya Dilakukan
Suryana menjelaskan bahwa jika menggunakan wali hakim resmi, yakni kepala KUA setempat, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan dianggap sah secara agama dan hukum.
“Hal ini penting agar pernikahan tercatat resmi dan memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan,” tambahnya.
Dengan adanya penolakan ini, Rizky Febian dan Mahalini diharapkan segera melakukan pernikahan ulang sesuai prosedur yang ditetapkan, agar status pernikahan mereka diakui secara resmi oleh negara.(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul “Isbat Nikah Ditolak PA Jaksel, Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang”