Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Membebani Rakyat Kecil

Ilustrasi. PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Pemerintah Tegaskan Tidak Membebani Rakyat Kecil. (Foto : Ist)
Ilustrasi. PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Pemerintah Tegaskan Tidak Membebani Rakyat Kecil. (Foto : Ist)

Penagar.id, NASIONAL – Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan dikenakan kepada konsumen yang membeli barang mewah.

Hal ini disampaikan Misbakhun usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).

“Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU yaitu 1 Januari 2025,” jelas Misbakhun.

“Tapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Ubah Pernyataan Terkait Polisi Tembak Siswa di Semarang

“Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” tambahnya.

Menurut Misbakhun, pemerintah sedang mengkaji lebih dalam terkait penerapan tarif PPN bertingkat.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat kecil tetap menggunakan tarif PPN yang berlaku saat ini.

“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” ujarnya.

Misbakhun juga menegaskan bahwa kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, serta perbankan akan tetap bebas dari PPN.

Baca Juga :  Utang Pemerintah Naik Jadi Rp781,9 Triliun di RAPBN 2026

Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat.

“Pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” kata Misbakhun.

Dalam diskusi tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan komitmen untuk menertibkan kegiatan ilegal yang selama ini merugikan penerimaan negara.

“Bapak Presiden juga berusaha mentertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan tambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi,” imbuh Misbakhun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk lebih selektif dalam pengenaan PPN.

Baca Juga :  Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya

“Ada 3 poin, satu, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif. Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen,” terang Dasco.(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul “Hasil Diskusi dengan Prabowo, Ketua Komisi XI: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah”

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id