Penagar.id, GORONTALO – Polda Gorontalo berhasil mengamankan EP (32), warga Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang merupakan tersangka pencabulan terhadap dua anak sambungnya.
EP menjadi buronan sejak 9 Oktober 2024 setelah mengabaikan panggilan kepolisian.
“Tersangka menyetubuhi korban NYD dalam kurun waktu Juli 2021 hingga September 2023. Selain itu, ia juga mencabuli FD, saudaranya, saat sedang tidur,” ungkap Panit I Ditreskrimum, Iptu Natalia Olii, dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024).
EP ditangkap pada 2 Desember 2024 oleh Tim Resmob Polres Pohuwato dan kemudian diserahkan ke Tim Resmob Polda Gorontalo.
Ia kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak 3 Desember 2024.
EP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.(Tribratanewsgorontalo)