Polisi Tangkap 2 Tersangka Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Ilustrasi. Polisi Tangkap 2 Tersangka Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri. (Foto : solopos)
Ilustrasi. Polisi Tangkap 2 Tersangka Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri. (Foto : solopos)

Penagar.id, NASIONAL – Dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap polisi.

Dua tersangka yang sempat kabur ke luar negeri tiba di Bandara Soekarno-Hatta hari ini.

Melasir detikcom, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra sebelumya telah mengatakan dua orang tersebut berinisial MN dan DM.

Wira mengungkapkan, dua orang yang ditangkap itu memiliki peran berbeda.

Baca Juga :  Ada Dugaan Beking Tambang Ilegal di Balik Penembakan Polisi di Solok Selatan

“MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan,” kata Wira mengutip detikcom, Minggu (10/11).

Sejauh ini, ada 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Hadang Pengendara Saat Mabuk, Pemuda di Minahasa Utara Ditangkap Polisi

Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi, termasuk tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Meski tak lolos sebagai pegawai Komdigi, AK malah diduga bisa membuka dan menutup blokir situs judi online.(*)

Baca Juga :  GMNI Siap “Ngadu” ke Pusat, TGR DPRD hingga Tambang Ilegal di Kabupaten Gorontalo jadi Poin Utama

Baca selengkapnya di Sini


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."