Penagar.id, GORONTALO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto menanggapi dugaan masalah dalam penggunaan anggaran senilai Rp 1,4 miliar untuk peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tahun 2023.
Menurutnya, permasalahan tersebut berkaitan dengan proses penginputan proyek yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dimana, kata dia, ada kendala teknis saat memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Pertama, apa yang sudah disampaikan bagian perencanaan PUPR ada benarnya. Saat penginputan untuk kegiatan 2023, sudah wajib menggunakan SIPD,” kata Aries kepada awak media, Kamis 05/12/2024).
“Namun, saat itu belum tersedia menu untuk belanja barang yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Pusat,” sambungnya.
Sebagai solusi sementara, lanjut Aries, pihaknya menggunakan menu belanja modal.
Setelah pelaksanaan proyek selesai dan menu belanja hibah tersedia, dilakukan reklas atau penyesuaian dari belanja modal ke belanja hibah.
Proses tersebut, kata Aries, memungkinkan aset yang telah selesai dibangun diserahkan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kejati Gorontalo.
“Maka digunakan dulu menu belanja modal. Setelah pelaksanaan baru muncul menu tersebut. Di akhir tahun dilakukan reklas dari belanja modal ke belanja hibah untuk Pemerintah Pusat,” terangnya.
“Setelah itu dilakukan hibah aset tersebut ke pemerintah pusat, yaitu Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujar Aries.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan penggunaan anggaran.
“Kami selalu berupaya melakukan pengawasan secara internal di PU. Secara reguler, Inspektorat Provinsi pun melakukan pengawasan, bahkan pemeriksaan terhadap semua penggunaan APBD di setiap OPD, termasuk PU,” ucapnya.
Hal ini dilakukan bersama Inspektorat Provinsi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).(*)