Beredar Percakapan Kades di Gorontalo Utara, Diduga Dukung Salah Satu Paslon Bupati

Ilustrasi. Percakapan Kepala Desa di Gorontalo Utara yang diduga mendukung salah satu Paslon di Pilkada 2024 viral di media sosial. (Foto : Tangkapan layar)
Ilustrasi. Percakapan Kepala Desa di Gorontalo Utara yang diduga mendukung salah satu Paslon di Pilkada 2024 viral di media sosial. (Foto : Tangkapan layar)

Penagar.id, GORONTALO – Tangkapan layar percakapan Kepala Desa di Gorontalo Utara yang diduga mendukung salah satu Paslon di Pilkada 2024, beredar di media sosial.

Dalam percakapan tersebut, terlihat sejumlah Kepala Desa melakukan pengarahan dukungan dan koordinasi kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.

“wih, kapan lagi orang kwandang dan biau maju uti, asli dan tinggal di gorut,” kata Wiwin Haluti yang diketahui merupakan kepala desa Bubalango, Kecamatan Sumalata Timur.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Penyakit dan Layanan yang Tidak Masuk Cakupan BPJS

Pernyataan ini disambut oleh Masrin T. Liputo, Kepala Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito.

“Harus kerja keras tim ini, berat lawan. Jabo ponga potuluhu, gerakan perangkat desa, dan jangan lupa minta uang operasional, openu bopotali hawu,” tulisnya.

Diketahui, di dalam grup WhatsApp tersebut terdapat beberapa pejabat organisasi perangkat desa.

Baca Juga :  Transparansi Jadi Kunci Layanan SKCK di Polres Bone Bolango, Tak Ada Praktik Titipan 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Masrin T. Liputo menyampaikan bahwa dirinya hanya bercanda dalam grup tersebut.

“Oh iya pak itu torang p guyonan di grup, cuman baku sedu di group,” kata Masrin.

Berbeda dengan Masrin, Wiwin Haluti saat dikonfirmasi membantah kejadian tersebut. Kepada awak media, Wiwin mengaku tidak tahu mengenai hal tersebut.

Baca Juga :  Camat Sipatana Dipolisikan Atas Dugaan Melanggar UU ITE

“Tidak tahu menahu dengan itu,” tegas Wiwin.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan edaran nomor 09/PM.03.02/K.08/2024 tanggal 1 Agustus 2024, yang mengimbau netralitas ASN dan kepala desa.

Dalam edaran tersebut dinyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 29 huruf J Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."