Penagar.id, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan praktik prostitusi di kawasan tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui call center Hallo Kapolresta.
Atas laporan tersebut, kata dia, polisi mengamankan tiga orang, yakni dua perempuan, FL (22) dan PDH (18), serta seorang lelaki, RU (23) pada Selasa (26/11/2014).
Ketiganya, kata Leonardo, pukul 00.40 WITA, merupakan warga Kota Gorontalo.
“Dari tiga yang diamankan, dua di antaranya, FL dan RU, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” ungkap Kompol Leonardo.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa korban, PDH, telah beberapa kali ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300.000 hingga Rp500.000. Dari setiap transaksi, pelaku menerima komisi sebesar Rp50.000.
Lebih lanjut, ibu korban sempat menghubungi FL untuk mencari keberadaan anaknya, tetapi pelaku mengaku tidak tahu, meskipun korban tinggal bersama pelaku di hotel tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara itu, korban telah dipulangkan ke keluarganya.(polrestagorontalokota)