MetropolisHeadline

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PUDAM Gorut

×

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PUDAM Gorut

Sebarkan artikel ini
Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PUDAM Gorontalo Utara. (Foto : Penagar.id)
Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PUDAM Gorontalo Utara. (Foto : Penagar.id)

Penagar.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PUDAM Tirta Gerbang Emas.

Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Yesky Wohon mengungkapkan, saat ini kasus tersebut ini sudah memasuki tahap penyelidikan.

Dirinya menegaskan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan, menyusul temuan bukti-bukti yang mendukung dugaan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga :  Pria di Gorontalo Curi 3 Motor, Salah Satunya Kendaraan Dinas Pempov

“Kasus ini sudah ditahap penyidikan dan bulan ini kita akan segera menetapkan tersangka,” kata Yesky Wohon saat diwawancarai awak media pada Senin (9/12/2024).

Dirinya menjelaskan, kasus ini terkait dengan penyertaan modal pemerintah daerah Gorontalo Utara pada tahun 2018 hingga 2019, yang mencapai nilai sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca Juga :  Real Madrid Dekati Barcelona di Puncak Klasemen Liga Spanyol

Dimana, kata dia, dugaan penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk penyertaan modal tersebut menjadi fokus utama dalam penyidikan yang telah berlangsung.

“Untuk detail informasinya akan segera kita sampaikan, karena penetapan tersangka juga akan segera dilakukan,” terangnya.

Baca Juga :  Oknum Polisi Gorontalo Diduga Lakukan Pungli di Lokasi Tambang, Wajib Setor Rp 30 Juta Per Bulan

Yesky juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum ini, guna memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan.

“Kami mohon dukungan dan kerjasamanya semoga kasus ini bisa segera terselesaikan, apalagi ini sudah cukup lama,” tandasnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page