Penagar.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PUDAM Tirta Gerbang Emas.
Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Yesky Wohon mengungkapkan, saat ini kasus tersebut ini sudah memasuki tahap penyelidikan.
Dirinya menegaskan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan, menyusul temuan bukti-bukti yang mendukung dugaan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kasus ini sudah ditahap penyidikan dan bulan ini kita akan segera menetapkan tersangka,” kata Yesky Wohon saat diwawancarai awak media pada Senin (9/12/2024).
Dirinya menjelaskan, kasus ini terkait dengan penyertaan modal pemerintah daerah Gorontalo Utara pada tahun 2018 hingga 2019, yang mencapai nilai sebesar Rp 2,3 miliar.
Dimana, kata dia, dugaan penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk penyertaan modal tersebut menjadi fokus utama dalam penyidikan yang telah berlangsung.
“Untuk detail informasinya akan segera kita sampaikan, karena penetapan tersangka juga akan segera dilakukan,” terangnya.
Yesky juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum ini, guna memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan.
“Kami mohon dukungan dan kerjasamanya semoga kasus ini bisa segera terselesaikan, apalagi ini sudah cukup lama,” tandasnya.(*)