Penagar.id, NASIONAL – Dua perusahaan teknologi terkemuka, Apple dan Google, mendapat desakan untuk menghapus TikTok dari platform distribusi aplikasi mereka.
Permintaan tersebut disampaikan oleh John Moolenaar, anggota DPR AS dari Partai Republik, bersama Raja Krishnamoorthi dari Partai Demokrat.
Kedua tokoh ini memimpin komite Dewan Perwakilan Rakyat AS untuk China.
Minggu lalu, pengadilan federal AS memperkuat undang-undang yang mengharuskan ByteDance, perusahaan induk TikTok berbasis di China, untuk menjual operasionalnya di Amerika Serikat.
Jika tidak, aplikasi tersebut berpotensi dilarang secara resmi. TikTok saat ini memiliki sekitar 170 juta pengguna aktif di AS.
Moolenaar dan Krishnamoorthi turut meminta CEO TikTok, Shou Zi Chew, untuk mempertimbangkan penjualan perusahaan tersebut.
“Kongres telah bertindak tegas untuk mempertahankan keamanan nasional Amerika Serikat dan melindungi pengguna TikTok di Amerika dari Partai Komunis Tiongkok,” demikian bunyi pernyataan resminya.
“Kami mendesak TikTok untuk segera melaksanakan divestasi yang memenuhi syarat,” tambah mereka.
Hingga saat ini, baik Apple, Alphabet, maupun TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait situasi tersebut.
Pada Senin (9/12), ByteDance dan TikTok telah mengajukan langkah darurat guna menunda penerapan aturan tersebut sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung AS.
Sementara itu, Departemen Kehakiman menyebut bahwa meski larangan diberlakukan mulai 19 Januari, pengguna yang telah mengunduh TikTok melalui Apple atau Google tidak akan langsung terdampak.
Namun, larangan ini diakui akan secara perlahan menghilangkan kemampuan aplikasi untuk beroperasi.
TikTok bahkan memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat membuat aplikasinya tidak tersedia di toko aplikasi seluler dan berdampak pada jutaan pengguna di Amerika Serikat.
Selain itu, penghentian layanan dukungan disebut akan “melumpuhkan platform di Amerika Serikat dan membuatnya sama sekali tidak dapat digunakan.”(*)