Penagar.id, GORONTALO – Suwitro Ance, warga Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo mengaku kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Limboto terkait sengketa harta warisan.
Menurutnya, putusan tersebut membuat dirinya bersama saudara-saudaranya kehilangan hak atas harta peninggalan almarhum ayah kandung mereka, yang inisial YAP.
Kepada awak media, Suwitro mengungkapkan, sengketa itu bermula dari pernikahan kedua YAP pada tahun 1985. Saat itu, istri pertama Yusuf sedang mengalami sakit jiwa.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Limboto, YAP diizinkan menikah lagi dengan syarat membuat pernyataan bahwa harta bersama istri pertama tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain demi kepentingan anak-anak mereka.
“Surat pernyataan itu dibuat resmi dan ditandatangani oleh pihak Pengadilan Agama Limboto sebagai saksi,” ujar Suwitro, Kamis (26/12/2024). Saat ini, surat pernyataan tersebut berada di tangan Suwitro Ance.
Isi pernyataan itu, kata Suwitro, menyebutkan bahwa seluruh harta bersama istri pertama akan diberikan kepada istri pertama dan diwariskan kepada anak-anaknya.
Namun, Suwitro mengungkapkan bahwa kenyataannya tidak demikian. Menurut Suwitro, setelah menikah dengan istri kedua, ayahnya justru menyerahkan harta tersebut kepada istri barunya. Hal ini memicu gugatan dari keluarga istri pertama pada 1996.
Dalam gugatan tersebut, kata Suwitro, Pengadilan Agama Limboto memutuskan bahwa seluruh harta bersama harus diwariskan kepada anak-anak istri pertama.
Namun, YAP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Manado, yang kemudian membatalkan putusan sebelumnya.
Suwitro menegaskan bahwa meskipun putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado membatalkan putusan sebelumnya, tidak ada pembatalan terhadap isi surat pernyataan tersebut.
“Kami memiliki salinan putusan yang menunjukkan bahwa tidak ada pembatalan isi perjanjian itu,” katanya.
Gugatan di PA Limboto Tahun 2024
Pada September 2024, Suwitro Ance bersama saudara-saudaranya kembali mengajukan gugatan terkait pembagian harta warisan.
Namun, putusan hakim Pengadilan Agama Limboto yang menyatakan bahwa surat pernyataan tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado.
“Padahal dalam putusan Pengadilan Tinggi Manado, tidak ada pembatalan surat perjanjian itu,” tegas Suwitro.
Menurut Suwitro hingga kini, tidak pernah ada peninjauan lokasi ataupun pembagian harta kepada para ahli waris.
Atas putusan tersebut, Suwitro melalui pengacaranya, mengajukan banding. Suwitro berharap banding yang diajukan dapat memberikan keadilan bagi pihaknya.
“Kami akan melanjutkan banding karena hak kami sebagai ahli waris belum terpenuhi,” tutupnya.(*)