NasionalPolitik

5 Kader PDIP Cabut Gugatan SK Pengurus dan Minta Maaf

×

5 Kader PDIP Cabut Gugatan SK Pengurus dan Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
PDIP meminta penguasa tak lagi main-main memanipulasi kader partai banteng untuk menggoyang partai pimpinan Megawati Soekarnoputri. (Foto : CNN Indonesia)
PDIP meminta penguasa tak lagi main-main memanipulasi kader partai banteng untuk menggoyang partai pimpinan Megawati Soekarnoputri. (Foto : CNN Indonesia)

Penagar.id, NASIONAL – Lima kader PDIP, yakni Djupri, Manto, Jairi, Sujoko, dan Suwari, telah mencabut gugatan mereka terkait kepengurusan baru PDIP 2024-2025 di PTUN.

Mereka juga meminta maaf kepada Megawati Soekarnoputri serta seluruh kader partai di Indonesia. Langkah ini disambut positif oleh pengurus pusat PDIP.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan penyesalan terhadap pihak-pihak yang dianggap sebagai perpanjangan tangan kekuasaan yang telah mencoba memanipulasi kader PDIP.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia : Ojol Tak Akan Dapat BBM Subsidi

Menurut Ronny, para kader tersebut telah disodorkan kertas kosong dan diminta menandatanganinya di atas materai. Kertas kosong tersebut kemudian digunakan untuk melayangkan gugatan terkait SK kepengurusan partai.

Baca Juga : PDIP Tak Sodorkan Kader Pengganti Risma

Ronny menjelaskan bahwa penggugat tidak menyadari bahwa tanda tangan mereka digunakan untuk surat kuasa dalam gugatan SK Kemenkumham.

“Kami melihat hal ini sebagai manipulasi yang memanfaatkan orang-orang yang tidak mengerti hukum,” ujar Ronny.

Baca Juga :  Berikut Daftar Kesepakatan Indonesia-China yang Diteken Prabowo

Kader-kader tersebut kini telah mencabut surat kuasa dan gugatan di PN Jakarta Pusat serta PTUN.

Ronny menegaskan bahwa DPP PDIP akan memberikan pendampingan hukum kepada lima kader tersebut dan mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menjebak mereka.

Baca Juga : Jokowi Ronbak Kabinet di Akhir Masa Jabatan

Sebelumnya, SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025, digugat oleh para kader PDIP ke PTUN Jakarta.

Baca Juga :  Harga BBM Tahun 2025 Terdampak Kenaikan PPN 12 %? Ini Penjelasan Pertamina

Tim advokasi kader PDIP, Victor W Nadapdap, menyatakan gugatan tersebut diajukan karena dianggap bertentangan dengan AD/ART PDIP, khususnya pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti lima tahun.(*)

 

*Baca selengkapnya di Sini

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page