Nasional

Eks Penyidik KPK sebut PDIP Dibantu Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku

×

Eks Penyidik KPK sebut PDIP Dibantu Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.(Foto : Ist.)
Mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.(Foto : Ist.)

Penagar.id, NASIONAL – Kesaksian yang disampaikan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI mengegerkan publik.

Saat diperiksa KPK, Ronald menyebut penggeledahan kantor DPP PDI-P diduga dihalangi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Tadi di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari satu sih, ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Ronald, mengutip Kompas, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, penggeledahan tidak terlaksana karena pimpinan KPK tidak berani mengeluarkan surat perintah penggeledahan.

Ia mengungkapkan, Firli Bahuri meminta penundaan penggeledahan kantor DPP PDI-P pada 2020, dengan dalih situasi belum kondusif.

“Cuma itu selalu disebut (oleh Firli Bahuri) jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya,” ujar Ronald.

Baca Juga :  APREBI : Industri Biomassa Berkontribusi pada Pengentasan Kemiskinan dan Stunting di Gorontalo

Terkait tudingan yang menyebut penggeledahan batal dilakukan karena tidak ada surat dari Dewan Pengawas KPK, Ronal mengaku tidak sependapat.

“Memang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP,” tegas Ronald.

Ia bahkan meminta KPK juga memeriksa Firli Bahuri terkait kasus ini.

Lebih lanjut, Ronald membeberkan fakta mengenai sumber dana suap senilai Rp 1 miliar.

Dana tersebut , kata dia, diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku dalam proses PAW Anggota DPR.

Namun, kata Ronald, Harun Masiku tidak mampu memenuhi total dana tersebut. Karena itu, kata dia, ada sebagian uang suap tersebut yang disuplai oleh pihak lain.

Baca Juga :  Ada Dugaan Beking Tambang Ilegal di Balik Penembakan Polisi di Solok Selatan

Sayangnya, Ronald enggan mengungkap identitas pihak lain yang dimaksud.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi.

“Ada mantan penyidik menyatakan keterlibatan pimpinan lama (Firli Bahuri), apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami,” kata Asep.

“Dari keterangan-keterangan itu tentunya apabila ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk dikonfirmasi terhadap siapa pun,” imbuhnya.

Tanggapan PDIP

Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menegaskan pihaknya tidak pernah merasa dilindungi oleh Firli dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, tudingan bahwa PDI-P bisa mengintervensi KPK adalah hal yang tidak berdasar.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Membebani Rakyat Kecil

“Kami juga tidak merasa dibantu oleh Pak Firli saat itu. Kami juga ingin membantah spekulasi dan tuduhan kalau PDI Perjuangan waktu itu bisa mengintervensi KPK. Ini tidak masuk akal,” kata Guntur.

Ia mengakui bahwa pada 2020 KPK pernah datang ke Kantor DPP PDI-P untuk melakukan penggeledahan. Saat itu, kata Gutur, pihaknya menolak karena penyidik KPK tidak mampu menunjukkan surat penggeledahan yang sah.

“Sewaktu penyidik KPK datang saat itu ke kantor DPP, dan ditolak, karena mereka tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan. Ini kan tidak sesuai dengan KUHAP dan SOP. Makanya ditolak,” kata Guntur.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page