Nasional

Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang Milik PIK 2?

×

Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang Milik PIK 2?

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang. (Foto : Kompas)
Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang. (Foto : Kompas)

Penagar.id, NASIONAL – Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, terus menjadi perhatian publik.

Pagar yang mencaplok wilayah pesisir puluhan desa nelayan itu viral di media sosial karena tak diketahui pemiliknya.

Pemerintah daerah maupun pusat juga mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.

Pagar tersebut diketahui membentang di wilayah pesisir enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, mencaplok 16 desa nelayan.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, keberadaan pagar itu telah menyulitkan hampir 4.000 nelayan dan ratusan pembudidaya ikan dalam beraktivitas.

Baca Juga :  Skema Subsidi Diubah, Ojek Online Boleh Beli Pertalite

“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, termasuk Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga,” ujar Eli.

Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini dilakukan karena pagar laut itu tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah,” ujar Pung, perwakilan KKP, Kamis malam (9/1/2025).

Baca Juga :  Daftar Lengkapnya Cuti Bersama ASN 2025 yang Diputuskan Presiden

Pihak KKP memberikan waktu maksimal 20 hari untuk membongkar pagar laut tersebut. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas.

“KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” ucapnya.

Salah satu pihak yang dituding bertanggung jawab adalah Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), proyek strategis nasional (PSN) yang berlokasi di Tangerang.

Baca Juga :  PDIP Tak Sodorkan Kader Pengganti Risma

Namun, kuasa hukum pengembang PIK 2, Muannas Alaidid, membantah tudingan tersebut.

“Bukan PIK 2 yang pasang, fitnah itu. Coba tanya, (apa) tujuannya buat PIK pasang begituan?” kata Muannas kepada mengutip CNNIndonesia, Jumat (10/1/2025).

Ia menambahkan bahwa pagar laut biasanya dibangun untuk menahan ombak, mencegah abrasi, atau sebagai pembatas wilayah, bukan untuk kepentingan proyek PIK 2.

“Yang pasti bukan PIK (yang bangun),” tegasnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page