Metropolis

APH Didesak Seriusi Dana Hibah-Bansos 6,7 M Tanpa LPJ

×

APH Didesak Seriusi Dana Hibah-Bansos 6,7 M Tanpa LPJ

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Aparat Penegak hukum (APH) Didesak Seriusi Dana Hibah-Bansos 6,7 M Tanpa LPJ di Gorontalo. (Foto : teras)
Ilustrasi. Aparat Penegak hukum (APH) Didesak Seriusi Dana Hibah-Bansos 6,7 M Tanpa LPJ di Gorontalo. (Foto : teras)

Penagar.id, GORONTALO – Dugaan penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mencapai Rp6,7 miliar menuai sorotan dari salah satu aktivis Gorontalo, Jasmin Dalanggo.

Jasmin meminta kejelasan terkait penggunaan dana hibah dan tersebut oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Jasmin mengkritik ketidaktransparanan pengelolaan dana tersebut karena tidak disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Ia mengatakan, dana tersebut dilaporkan tidak disertai dengan LPJ, sebagaimana yang menjadi kewajiban dalam pengelolaan anggaran publik.

“Kami meminta Pemprov Gorontalo menjelaskan penggunaan dana tersebut secara transparan dan akuntabel. Jumlahnya tidak sedikit, sehingga penting untuk diaudit secara menyeluruh,” kata Jasmin, Senin (13/01/2024).

Baca Juga :  Palma Grup Lempar Persoalan Sawit Pulubala ke BPN Kabupaten Gorontalo

Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik usai dilaporkan oleh sejumlah kelompok masyarakat kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo.

Karena itu, dirinya meminta Polda Gorontalo untuk melakukan dengan secara serius untuk memastikan tidak ada pihak yang melakukan penyelewengan terhadap dana yang seharusnya dialokasikan bagi masyarakat rentan dan kurang mampu.

“Kami juga meminta agar anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut turut dipanggil. Ini bukan hanya tentang LPJ, tetapi juga soal ke mana sebenarnya anggaran pokok pikiran (pokir) ini diarahkan,” tegas Jasmin.

Jasmin mengingatkan bahwa dana hibah dan bansos seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan malah menjadi alat penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Ini Oknum yang Diduga Salahgunakan Data Pribadi untuk Registrasi Kartu SIM Indosat 

Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan tujuan dan pelaporan anggaran seperti ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi publik.

“Transparansi sangat penting. LPJ adalah salah satu elemen utama dalam memastikan anggaran digunakan dengan tepat. Tanpa itu, tidak ada jaminan bahwa dana benar-benar sampai kepada masyarakat,” jelas Jasmin.

Jasmin menilai, pemanggilan harus menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab.

“Polda Gorontalo tidak boleh hanya mengundang Penjabat Kepala Biro Pemerintah dan Kesra. Semua yang terlibat, termasuk anggota DPRD harus dimintai keterangan,” kata Jasmin.

Baca Juga :  Nelayan Tabongo Ditemukan Meninggal Dunia usai Dilaporkan Hilang di Danau Limboto 

Jasmin juga mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak diusut tuntas, akan ada dampak jangka panjang yang merugikan banyak pihak.

“Jika kasus ini dibiarkan, maka masyarakat akan terus dirugikan, dan kepercayaan terhadap pemerintah akan semakin menurun,” tegasnya.

Ia meminta agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

“Penegak hukum segera menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Gorontalo terkait Dana Hibah-Bansos 6,7 miliar yang diduga Tanpa LPJ tersebut.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page