Penagar.id, GORONTALO – Proses seleksi PPPK tahun 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menuai kritik tajam.
Kritikan ini terkait penggunaan Surat Keterangan (Suket) lokal yang tidak sesuai dengan format Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Pasalnya, kebijakan ini dinilai membuat banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meski Suket mereka mengikuti standar nasional.
Sebaliknya, Suket kebijakan lokal justru dijadikan dasar untuk meloloskan pelamar tertentu.
Akibatnya, suasana menjadi gaduh hingga memaksa Komisi 1 DPRD Gorut menggelar pertemuan untuk membahas persoalan ini pada Senin (13/01/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pelamar PPPK, perwakilan BKPP, pemerhati daerah, dan tokoh pemuda.
Roy Ahmad, salah satu peserta diskusi, menyoroti perbedaan antara Suket Panselnas dan Suket yang diterbitkan daerah.
“Dari sisi hukum ini ada dua surat yang berbeda, bagaimana dengan legalitasnya,” tegas Roy.
Ia juga mencontohkan kasus seorang tenaga honorer bernama Peko, yang mengikuti format Suket Panselnas tetapi dinyatakan TMS, meski sudah mengabdi sebagai tenaga honor aktif.
“Sementara keterangan dari pihak Pemda ini upaya penyelamatan, tapi faktanya berbanding terbalik,” lanjutnya.
Roy menyatakan bahwa kebijakan lokal ini terkesan mengabaikan hak tenaga honorer lain yang sudah memenuhi kriteria nasional.
Ia juga mengkritik kurangnya komunikasi antara pemerintah daerah dan pusat terkait data tenaga honorer.
“Pada dasarnya ada kerancuan dan ini terkait dengan nasib orang, terlebih mereka yang sampai saat ini tidak pernah putus mengabdi di daerah sebagai tenaga honor,” kata Roy.
Sementara itu, Ismail Udin, pemerhati daerah, menyoroti surat dari Kementerian Pertanian tahun 2024 yang berisi instruksi pengalihan tenaga penyuluh menjadi PPPK.
“Namun sayangnya surat ini mungkin tidak diketahui sehingga teman-teman penyuluh tidak terakomodir,” tandasnya.(*)