Metropolis

YLBHI Gorontalo Utara Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis 

×

YLBHI Gorontalo Utara Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. YLBHI Gorontalo Utara Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis.(Foto : Ist)
Ilustrasi. YLBHI Gorontalo Utara Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis.(Foto : Ist)

Penagar.id, GORONTALO – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Cabang Gorontalo Utara, mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami oleh salah satu jurnalis yang ada di daerah itu.

Tutun Suaib selaku Ketua YLBHI Cabang Gorontalo Utara menegaskan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Saya mengecam oknum BPD yang seolah melakukan intimidasi terhadap media,” kata Tutun saat dihubungi awak media pada Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga :  Nelayan Tabongo Ditemukan Meninggal Dunia usai Dilaporkan Hilang di Danau Limboto 

Tutun menegaskan akan mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Wumialo
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Cabang Gorontalo Utara, Tutun Suaib.(Foto : Ist.)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Cabang Gorontalo Utara, Tutun Suaib.(Foto : Ist.)

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi. Tidak ada yang boleh mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol mereka,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Ketua BPD di salah satu desa yang ada di Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara diduga mengancam Jurnalis.

Baca Juga :  Polemik Pemalsuan Dokumen KUR, BRI Kota Gorontalo Didesak Ikut Bertanggung Jawab

Mirisnya, dugaan pengancaman ini disampaikan secara terang-terangan oleh oknum Ketua BPD tersebut di Grup WhatsApp.

Merasa pernyataan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Agus kemudian melaporkan hal ini pihak kepolisian.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page