Penagar.id, GORONTALO – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Cabang Gorontalo Utara, mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami oleh salah satu jurnalis yang ada di daerah itu.
Tutun Suaib selaku Ketua YLBHI Cabang Gorontalo Utara menegaskan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Saya mengecam oknum BPD yang seolah melakukan intimidasi terhadap media,” kata Tutun saat dihubungi awak media pada Sabtu (18/1/2025).
Tutun menegaskan akan mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi. Tidak ada yang boleh mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol mereka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Ketua BPD di salah satu desa yang ada di Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara diduga mengancam Jurnalis.
Mirisnya, dugaan pengancaman ini disampaikan secara terang-terangan oleh oknum Ketua BPD tersebut di Grup WhatsApp.
Merasa pernyataan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Agus kemudian melaporkan hal ini pihak kepolisian.(*)