Warga Kota Gorontalo Palsukan Dokumen KUR Berujung Pengadilan

Ilustrasi. Warga Kota Gorontalo Palsukan Dokumen KUR yang Berujung ke Pengadilan.(Foto : Ist)
Ilustrasi. Warga Kota Gorontalo Palsukan Dokumen KUR yang Berujung ke Pengadilan.(Foto : Ist)

Penagar.id, GORONTALO – Penyidik Tipidkor Polresta Gorontalo Kota resmi menyerahkan tersangka MS (34), warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, ke pihak kejaksaan pada Senin (20/1/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan MS dinyatakan lengkap (P21).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Ayu Lestari.

Baca Juga :  Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Menurut Kompol Leonardo, Ayu Lestari pertama kali mengetahui adanya kasus ini pada Mei 2024. Saat itu, Ayu mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) di BRI.

Namun, ia dikejutkan oleh pemberitahuan pihak bank bahwa namanya telah masuk dalam catatan BI Checking akibat pinjaman KUR di BRI Unit Kota Utara.

“Jadi data dari Ayu Lestari benar digunakan oleh MS untuk pengajuan KUR,” ujar Kompol Leonardo.

Baca Juga :  Sengkarut Kompensasi Tanah Sempadan Danau Limboto, Warga Pertimbangkan Langkah Hukum

Ia menambahkan, MS mengakui meminjam data tersebut untuk mendapatkan kredit senilai Rp50 juta dengan angsuran bulanan sebesar Rp1,5 juta selama tiga tahun. Namun, MS hanya membayar dua kali angsuran.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa MS mendapatkan bantuan dari oknum mantri bank saat survei lapangan, meskipun karyawan lainnya tidak menyadari bahwa data yang digunakan bukan milik MS.

Baca Juga :  Beredar Percakapan Kades di Gorontalo Utara, Diduga Dukung Salah Satu Paslon Bupati

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS sengaja menggunakan data Ayu Lestari untuk mengajukan KUR karena namanya sendiri telah masuk daftar hitam perbankan.

Atas perbuatannya tersebut, MS dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait pemalsuan surat.

“Dari hasil pemeriksaan MS dengan sengaja menggunakan data dari Ayu Lestari untuk permohonan KUR untuk modal usaha karena nama MS sudah Blacklist,” tutup Leonardo.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id