Nasional

Berapa Gaji dan Tunjangan Camat serta Lurah? Simak Rinciannya!

×

Berapa Gaji dan Tunjangan Camat serta Lurah? Simak Rinciannya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Gaji dan Tunjangan Camat serta Lurah. (Foto : Ist.)
Ilustrasi. Gaji dan Tunjangan Camat serta Lurah. (Foto : Ist.)

Penagar.id, NASIONAL – Perangkat desa seperti camat dan lurah memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pertanyaan menarik muncul: berapa besaran gaji dan tunjangan yang mereka peroleh?

Sebagai ASN, gaji pokok camat dan lurah sama seperti PNS lainnya di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000, lurah memiliki minimal golongan III-B hingga III-D, meskipun beberapa daerah menetapkan golongan minimal III-C.

Baca Juga :  Tok! UMP 2025 Resmi Tetapkan, Segini Besarannya

Sementara itu, camat biasanya memiliki golongan mulai dari III-D hingga IV-D.

Rincian Gaji Camat dan Lurah Berdasarkan Golongan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah daftar gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan Lurah:

  • III-B: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • III-C: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • III-D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan Camat:

  • III-D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
  • IV-B: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IV-C: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IV-D: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Baca Juga :  Perkuat Kemitraan, Indonesia-India Tandatangani Kerja Sama

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum mencakup tunjangan lainnya. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, ASN berhak mendapatkan beberapa tunjangan, seperti:

  1. Tunjangan keluarga: mencakup pasangan dan anak.
  2. Tunjangan pangan: berupa uang pengganti beras.
  3. Tunjangan jabatan sesuai tingkatannya.
  4. Tunjangan kinerja berdasarkan capaian kerja.
Baca Juga :  Dikritik Kabinet Gemuk, Prabowo Bandingkan dengan Timor Leste dan Uni Eropa

Selain itu, khusus di wilayah DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 menetapkan tunjangan besar bagi camat dan lurah.

Camat di Jakarta dapat memperoleh tunjangan sebesar Rp 39.960.000, sedangkan lurah menerima Rp 27.000.000.

Perlu diingat, angka ini hanya berlaku untuk DKI Jakarta dan tidak mencerminkan kebijakan di daerah lain.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page