Penagar.id, NASIONAL – Perangkat desa seperti camat dan lurah memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pertanyaan menarik muncul: berapa besaran gaji dan tunjangan yang mereka peroleh?
Sebagai ASN, gaji pokok camat dan lurah sama seperti PNS lainnya di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000, lurah memiliki minimal golongan III-B hingga III-D, meskipun beberapa daerah menetapkan golongan minimal III-C.
Sementara itu, camat biasanya memiliki golongan mulai dari III-D hingga IV-D.
Rincian Gaji Camat dan Lurah Berdasarkan Golongan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah daftar gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan Lurah:
- III-B: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- III-C: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- III-D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan Camat:
- III-D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- IV-B: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IV-C: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IV-D: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum mencakup tunjangan lainnya. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, ASN berhak mendapatkan beberapa tunjangan, seperti:
- Tunjangan keluarga: mencakup pasangan dan anak.
- Tunjangan pangan: berupa uang pengganti beras.
- Tunjangan jabatan sesuai tingkatannya.
- Tunjangan kinerja berdasarkan capaian kerja.
Selain itu, khusus di wilayah DKI Jakarta, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 menetapkan tunjangan besar bagi camat dan lurah.
Camat di Jakarta dapat memperoleh tunjangan sebesar Rp 39.960.000, sedangkan lurah menerima Rp 27.000.000.
Perlu diingat, angka ini hanya berlaku untuk DKI Jakarta dan tidak mencerminkan kebijakan di daerah lain.(*)