Penagar.id, GORONTALO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Hutan Boliyohuto Gorontalo dilaporkan ke Polda Gorontalo pada Selasa (28/1/2025).
Pantauan media ini, laporan itu dilayangkan oleh PT Lion Global Energi (LGE)selaku pihak yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Teknik Pertambangan PT LGE, Samin Rumpai mengatakan, pihaknya merasa sangat dirugikan atas aktivitas PETI yang berada di wilayah konsesi perusahaannya.
“Perusahaan kami yang memiliki hak atas pengelolaan logam mulia di tempat itu, tetapi mereka yang kemudian mengolahnya dengan cara ilegal,” kata Samin Rumpai.
“Aktivitas PETI sangat merugikan kita. Dan ini adalah bentuk melawan hukum,” imbuhnya.
Samin mengungkapkan, PT LGE memperoleh izin operasi produksi (OP) tersebut pada 2018.
Sejak saat itu pihaknya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari 300 juta rupiah per tahun.
Meski belum beroperasi, perusahaan tetap melanjutkan kewajiban membayar PNBP tersebut hingga saat ini.
“Kami sudah keluarkan banyak uang untuk membayar PNBP ke negara, tapi yang kelola wilayah itu adalah para penambang secara ilegal dengan cara menggunakan alat berat,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Samin, penggunaan alat berat yang dilakukan di kawasan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.
Sungai yang selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat setempat kini tercemar. Banyak juga kumbangan bekas tambang yang tersebar di lokasi itu, memperburuk kondisi lingkungan.
“Kami tidak ingin, akibat aktivitas PETI, perusahaan kami justru dituduh sebagai pelaku perusakan lingkungan di wilayah tersebut,” ujar Samin.
“Karena itu, kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum, agar para penambang ilegal yang menggunakan alat berat dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.(*)