Diduga Ada Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Pengambilan Material Jalan di Dopalak Paleleh

Ilustrasi. Diduga Ada Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Pengambilan Material Jalan di Dopalak Paleleh. (Foto : Ist.)
Ilustrasi. Diduga Ada Aktivitas Tambang Ilegal Berkedok Pengambilan Material Jalan di Dopalak Paleleh. (Foto : Ist.)

Penagar.id, SULTENG – Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dusun 3, Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga merusak bantaran sungai Paleleh.

Informasi yang dihimpun media ini, aktivitas tambang legal ini menggunakan alat berat excavator, dengan modus pengambilan material jalan untuk mencari emas.

Berdasarkan laporan warga sekitar, ada sekitar dua unit alat berat excavator yang mereka gunakan untuk menggali kulit bumi.

Padahal, praktik itu disinyalir akan memperburuk kondisi lingkungan sekitar.

Adapun pengambilan material jalan menjadi modus agar terhindar dari penindakan aparat keamanan, karena material yang diambil dianggap sebagai “bahan bangunan” untuk perbaikan jalan.

Menurut warga, para pelaku beroperasi dari pagi hari hingga malam hari.

Baca Juga :  Terbitkan Perpres, Prabowo Siapkan Langkah Tegas Tertibkan Kawasan Hutan 

“Kami melihat alat berat seperti excavator bekerja malam hari. Banyak yang bilang itu untuk mencari emas,” ujar warga tersebut.

Ironisnya, dalam aktivitas PETI ini, terungkap dugaan keterlibatan sejumlah aparat desa yang ikut terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Bahkan, alat berat yang digunakan dalam operasi penambangan itu diketahui milik seseorang yang tinggal di rumah salah satu aparat setempat.

Sementara itu, Kepala Desa Dopalak, Umar Munggeli justru mengaku tak mengetahui aktivitas PETI yang menggunakan alat berat itu.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang membuat surat panggilan ke semua pihak terkait untuk dimintai keterangan soal aktivitas tersebut.

Baca Juga :  WPR dan IPR, Solusi yang Dilupakan di Tengah Kisruh Persoalan Tambang Gorontalo

“Saya baru buat surat panggilan ke semua pihak terkait, untuk meminta keterangan karena itu di luar perintah atau rekom apapun dari kami,” kata Umar Munggeli, Senin (3/2/2025).

Anehnya, Umar mengungkapkan alat berat yang digunakan lokasi PETI itu digunakan untuk pengambilan material jalan kantong produksi.

Umar juga memberikan keterangan soal aparat desanya yang diduga terlibat dalam praktik itu.

Dirinya mengatakan, bahwa aparat desa yang ada dilokasi untuk hanya mendampingi pekerjaan jalan.

“Kalau keterlibatan aparat desa itu karena mereka selaku pengurus yang mendampingi pekerjaan jalan,” singkat Umar.

Baca Juga :  Koalisi LSM Jepang-Indonesia Desak Hanwa Hentikan Impor Pelet Kayu Indonesia

Diketahui, PETI yang menggunakan alat berat sangat dilarang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dimana, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

PETI yang menggunakan alat berat juga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasalnya, PETI seringkali tidak memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti merkuri dan sianida.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."