Penagar.id, GORONTALO – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025).
Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 1, Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK.
Sebelumnya, Pemohon menuding adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu.
Pelanggaran yang dimaksud, yakni penggunaan ijazah Paket C oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu yang tidak diakui keabsahannya.
Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai fakta-fakta hukum juga telah terungkap dalam persidangan pada tanggal 23 Januari 2025, telah ternyata bahwa Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengakui adanya laporan terkait dugaan ijazah Paket C yang tidak wajar dan tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
Laporan tersebut telah diproses Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
“Terlebih Mahkamah tidak menemukan keberatan dan kejadian khusus yang dapat meyakinkan Mahkamah terkait dengan dalil permohonan a quo. Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Enny.
Mahkamah juga mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait selisih suara.
Syarat untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Bone Bolango Tahun 2024, seharusnya jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikali 106.528 suara (total suara sah) atau 2.131 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 33.605 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 36.991 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 36.991 suara dikurangi 33.605 suara adalah 3.386 suara (32%) atau lebih dari 2.131 suara,” sebutnya.
Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe (Pemohon) mendalilkan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu.
Pelanggaran yang dimaksud, yakni penggunaan ijazah Paket C oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu yang tidak diakui keabsahannya. Hal ini dinilai Pemohon tidak memenuhi ketentuan UU Pilkada dan PKPU 8/2024.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024. (rls/MK)