Penagar.id, NASIONAL – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kesalahannya karena memasang pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pengakuan ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Deolipa Yumara, yang menyebut pemasangan pagar tersebut dilakukan untuk kepentingan reklamasi dalam rangka penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Reklamasi tersebut dilakukan melalui pengelolaan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga sekitar.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan reklamasi itu melanggar aturan karena tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang, dan perizinan,” kata Deolipa, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (11/2/2025).
Setelah pengakuan ini, PT TRPN akan segera membongkar pagar laut yang telah mereka bangun.
Meski begitu, Deolipa menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proyek reklamasi setelah proses pembongkaran selesai.
“Setelah ini nanti kami bongkar, kami rapikan lagi, kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun gubernur,” jelasnya.
PT TRPN menargetkan proses pembongkaran pagar laut dan reklamasi akan selesai dalam waktu paling lambat 10 hari, dengan bantuan alat berat seperti ekskavator.
Penertiban kawasan pesisir yang dilakukan perusahaan ini mencakup area sepanjang 3,3 km dengan luas sekitar 60 hektare.
Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menilai langkah pembongkaran ini sebagai bentuk kesadaran hukum dari PT TRPN.
Sebelumnya, pagar laut berbahan bambu tersebut telah disegel oleh Ditjen PSDKP karena dinilai menghambat akses nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Ipunk juga mengingatkan agar pihak yang memasang pagar laut secara ilegal segera melakukan pembongkaran apabila terbukti melanggar aturan.(*)