Hukum

Usut Korupsi Minyak: Kejagung Duga Pertalite Disulap Jadi Pertamax

×

Usut Korupsi Minyak: Kejagung Duga Pertalite Disulap Jadi Pertamax

Sebarkan artikel ini
Kejagung bongkar dugaan Blending Pertalite jadi Pertamax.(Foto : Kompas/Roberthus Yewen)
Kejagung bongkar dugaan Blending Pertalite jadi Pertamax.(Foto : Kompas/Roberthus Yewen)

Penagar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik pengoplosan bahan bakar dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax.

Bahan bakar tersebut kemudian diolah dengan metode blending di depo atau tempat penyimpanan untuk menghasilkan Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” tulis Kejagung dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga :  Partai Mahasiswa Indonesia adakan FGD Kritisi Asas Dominus Litis

Tindakan ini, menurut Kejagung, melanggar aturan yang berlaku dalam industri migas.

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” lanjut pernyataan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kualitas bahan bakar yang digunakan masyarakat.

Sementara itu, Kejagung masih terus mendalami skema permainan harga dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik ini.

Baca Juga :  Satgas Pangan Sisipkan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Beras Oplosan

Sementara itu, Pertamina membantah adanya praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa produk yang beredar telah sesuai spesifikasi.

“Pertamina juga menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ujar Fadjar.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan oplosan BBM tidak sesuai dengan pemaparan dari Kejagung.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” kata Fadjar.

Fadjar menjelaskan bahwa permasalahan yang disoroti Kejagung terkait pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax.

Baca Juga :  NasDem Gorontalo Tegaskan Belum Ada Informasi Valid soal Keterlibatan Kader dalam Kasus MT Haryono

Ia menegaskan bahwa Pertamax yang beredar tetap memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya merupakan petinggi di subholding Pertamina.

Terkait kasus ini, Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.(*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini