Hukum

Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI, KPK : Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

×

Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI, KPK : Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo. (Foto : Kompas /Haryanti Puspa Sari)
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo. (Foto : Kompas /Haryanti Puspa Sari)

Penagar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dua di antaranya merupakan direktur di LPEI, yang diduga menyetujui pencairan kredit meski debitur tidak memenuhi syarat kelayakan.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa LPEI telah menyalurkan kredit kepada 11 debitur.

Namun, praktik ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dilansir detikcom, Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  NasDem Gorontalo Tegaskan Belum Ada Informasi Valid soal Keterlibatan Kader dalam Kasus MT Haryono

Meskipun penyelidikan masih berjalan, KPK telah mengumumkan tersangka yang terlibat dalam pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Berikut nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI

3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy

5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy

Modus dan Dugaan Kecurangan

Menurut KPK, para tersangka di LPEI tetap memberikan kredit meskipun debitur tidak memenuhi standar kelayakan.

Hal ini menjadi indikasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.

Baca Juga :  Dijanjikan Lolos Akpol, Warga Makassar Rugi Rp 4,9 Miliar

Selain itu, PT Petro Energy diduga melakukan berbagai rekayasa dokumen guna mendapatkan pencairan dana. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memalsukan dokumen purchase order agar pencairan dana tetap berjalan.

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga mengelabui laporan keuangan agar terlihat sehat di atas kertas.

“PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” jelas Budi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemberian kredit bermasalah kepada PT Petro Energy telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Gorontalo Sebut Tak Ada Pelanggaran pada Pencalonan Adhan Dambea

Jika dikonversi, kerugian akibat kredit bermasalah ini mencapai USD 60 juta, atau setara dengan Rp 999 miliar.

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” ungkap Budi lebih lanjut.

Meski sudah ada penetapan tersangka, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat dakwaan terhadap para pihak yang terlibat.

Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditahan, namun KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page