Penagar.id, NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, didakwa melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Jaksa penuntut umum menyebutkan, kebijakan yang diambil Tom saat menjabat sebagai Mendag telah menguntungkan dirinya sendiri serta sejumlah pihak lain.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum….,”
“melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” kata jaksa penuntut umum dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir detikcom, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan Tom tidak dilakukan sendiri. Ia diduga terlibat bersama sepuluh pengusaha yang turut menikmati aliran dana dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dikeluarkannya.
Menurut jaksa, total kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini mencapai Rp 578 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 515 miliar disebut telah dinikmati oleh para pengusaha yang terlibat.
Namun, jaksa belum mengungkap secara rinci ke mana selisih Rp 62,6 miliar yang tersisa.
Pusat dari kasus ini adalah penerbitan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) oleh Tom Lembong selama periode kepemimpinannya di Kementerian Perdagangan.
Kebijakan tersebut, menurut jaksa, diambil tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)