Berita

Buntut Dugaan Penganiayaan, Bupati Didesak Berhentikan Sementara Kades Buhu

×

Buntut Dugaan Penganiayaan, Bupati Didesak Berhentikan Sementara Kades Buhu

Sebarkan artikel ini
Tokoh pemuda Kabupaten Gorontalo, Man'ut M. Ishak. (Foto : Dok. Istimewa)
Tokoh pemuda Kabupaten Gorontalo, Man'ut M. Ishak. (Foto : Dok. Istimewa)

Penagar.id, GORONTALO – Tindakan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warganya, menarik perhatian publik.

Salah satu dari Tokoh pemuda Kabupaten Gorontalo, Man’ut M. Ishak. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan yang menurutnya tidak menjunjung tinggi nilai keadilan dan perlindungan terhadap warga negara tersebut.

Menurut Man’ut, perbuatan Kepala Desa Buhu tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak citra pemimpin yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan bagi warganya.

“Kepala desa memiliki kedudukan strategis dalam struktur pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat. Ia seharusnya menjadi figur yang mencerminkan integritas, keadilan, dan pengayoman,” kata Man’ut, Jumat (11/04/2025).

Baca Juga :  Komit Nol Emisi tapi Danai PLTU, Dukungan Transisi Energi Bank Mandiri Diragukan

“Namun, ketika seorang kepala desa justru menjadi pelaku kekerasan terhadap warganya, hal ini menjadi indikasi serius bahwa yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi moral dan sosial untuk memimpin,” sambungnya.

Man’ut menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 82 Tahun 2015, Pasal 30 ayat (1), kepala desa yang sedang dalam proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana dapat diberhentikan sementara oleh Bupati atau Wali Kota.

Ketentuan ini, kata dia, bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan melindungi masyarakat dari potensi intimidasi atau gangguan selama proses hukum berjalan.

Lebih lanjut Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) itu juga mengapresiasi tindakan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi yang telah memberhentikan sementara kepala desa Buhu.

Baca Juga :  Macau Open 2024 : Alwi Farhan Melaju ke Semifinal Usai Kalahkan Malaysia

“Tindakan tersebut merupakan langkah yang bijak dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ini menunjukkan kepatuhan terhadap aturan hukum dan bentuk keberpihakan kepada rakyat yang membutuhkan perlindungan,” ujar Man’ut.

Desak Bupati Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara

Man’ut menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan rasa aman dan kepercayaan terhadap pemerintah, khususnya di tingkat desa.

“Untuk itu, penting bagi Bupati mengambil sikap tegas dan menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh seorang pejabat publik,” kata Man’ut.

Baca Juga :  Desak DPRD Kabgor Gelar RDP, BEM Provinsi : Rekomendasikan Pembongkaran, Bukan Perdebatan!

“Karena itu kami mendesak Bupati untuk segera menerbitkan keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Buhu demi menjaga marwah pemerintahan desa,” tegas Man’ut

Man’ut mengatakan bahwa langkah ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya menegakkan keadilan dan menjamin proses hukum berjalan dengan adil dan bebas dari intervensi, serta demi kepentingan dan keselamatan warga desa yang menjadi korban maupun masyarakat lainnya.

Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi. Awak media masih berusaha menghubungi untuk mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait desakan tersebut.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page