Penagar.id, GORONTALO – Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penggunaan alat berat jenis ekskavator di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gorontalo.
Sejauh ini, Polres Gorontalo telah memeriksa sembilan orang saksi dalam menangani kasus yang telah bergulir di pihak kepolisian sejak 12 Maret 2025 itu.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Faisal Ariyoga dalam keterangannya saat dihubungi Penagar.id pada Rabu (16/4/2025).
Ia memastikan bahwa bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Selain 9 orang yang telah dimintai keterangan tersebut, kata Faisal, pihaknya juga masih akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
“Kami saat ini sedang melengkapi alat bukti dan ada beberapa pihak yang sedang dalam proses pemanggilan,” kata Faisal.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan alat berat jenis eksavator di wilayah administrasi Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango pada 12 Maret 2025.
Selain menyita alat berat, aparat kepolisian juga dikabarkan telah mengamankan dua orang yang diduga merupakan operator alat berat tersebut. Keduanya dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)