BeritaHeadline

Polisi Periksa 9 Saksi di Kasus Tambang Mootilango

×

Polisi Periksa 9 Saksi di Kasus Tambang Mootilango

Sebarkan artikel ini
Reskrim Polres Gorontalo telah memeriksa 9 orang saksi di kasus tambang Mootilango.(Foto : Penagar.id/Iwan)
Reskrim Polres Gorontalo telah memeriksa 9 orang saksi di kasus tambang Mootilango.(Foto : Penagar.id/Iwan)

Penagar.id, GORONTALO – Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penggunaan alat berat jenis ekskavator di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gorontalo.

Sejauh ini, Polres Gorontalo telah memeriksa sembilan orang saksi dalam menangani kasus yang telah bergulir di pihak kepolisian sejak 12 Maret 2025 itu.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Faisal Ariyoga dalam keterangannya saat dihubungi Penagar.id pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga :  Pria di Gorontalo Curi 3 Motor, Salah Satunya Kendaraan Dinas Pempov

Ia memastikan bahwa bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Selain 9 orang yang telah dimintai keterangan tersebut, kata Faisal, pihaknya juga masih akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.

Baca Juga :  Oknum Polisi Gorontalo Diduga Lakukan Pungli di Lokasi Tambang, Wajib Setor Rp 30 Juta Per Bulan

“Kami saat ini sedang melengkapi alat bukti dan ada beberapa pihak yang sedang dalam proses pemanggilan,” kata Faisal.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan alat berat jenis eksavator di wilayah administrasi Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango pada 12 Maret 2025.

Baca Juga :  Masih Pemulihan, Martin Dipastikan Absen di Tes MotoGP 2025 Thailand

Selain menyita alat berat, aparat kepolisian juga dikabarkan telah mengamankan dua orang yang diduga merupakan operator alat berat tersebut. Keduanya dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page