Kejari Kota Istimewakan PT AU Dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono?

Gedung Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. (Foto : Penagar.id)
Gedung Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. (Foto : Penagar.id)

Penagar.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo menilai langkah kejaksaan yang belum memanggil PT AU dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan perdagangan Jalan MT Haryono bisa memunculkan tanda tanya besar.

Pasalnya, dari dua perusahaan yang diduga terlibat, baru satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yaitu Aulia Akbar Abimanyu dari PT Rezki Aflah Jaya Abadi (RAJA).

Sementara, satu perusahaan lain, yakni PT AU, hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya. Padahal PT AU diduga turut terlibat dalam proyek yang menelan anggaran senilai Rp 29 miliar itu.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Almisbah Ali Dodego mengatakan, belum dipanggilnya PT AU dalam kasus menimbulkan kesan, ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Oknum Polisi Gorontalo Diduga Lakukan Pungli di Lokasi Tambang, Wajib Setor Rp 30 Juta Per Bulan

“Fakta di lapangan menunjukkan ada dua perusahaan yang diduga terlibat. Tapi kenapa hanya satu yang dijadikan tersangka? Jangan sampai ada kesan bahwa PT AU mendapat perlakuan istimewa,” kata Almisbah, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, sikap ini bisa menimbulkan persepsi buruk bahwa Kejaksaan tebang pilih dalam menangani kasus proyek yang dibiayai dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.

Baca Juga :  BNN Tangkap 35 Tersangka Kasus Narkotika, Termasuk Anggota Polri

Mengingat besarnya dugaan kerugian negara dalam kasus ini, kata Almisbah, BEM Provinsi memastikan akan terus mengawal penegakan hukum yang menurutnya terkesan lambat dan tebang bulu.

“Karena itu, kami mendesak Kejari Kota untuk segera memanggil PT AU. Jangan sampai terkesan ada pihak yang diperlakukan istimewa dalam kasus ini. Sebab, semua pihak sama di mata hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Rismon Balik Badan Tinggalkan Roy-Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Dalam waktu dekat, lanjut Almisbah, BEM Provinsi Gorontalo akan segera menggelar aksi untuk mempertanyakan kejelasan status PT AU ini.

Sebab, kata dia, kalau Kejari Kota Gorontalo tidak segera bertindak lebih tegas, maka publik akan semakin pesimis terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan belum memberikan klarifikasi atas desakan ini. Awak media masih berusaha menghubungi untuk dimintai tanggapan.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."