Penagar.id, GORONTALO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato yang disinyalir berlangsung secara terorganisir, kini kembali mencuri perhatian publik.
Pasalnya, mencuat informasi terbaru bahwa di balik kegiatan tersebut, mulai beroperasi sebuah kelompok yang disebut sebagai “Tim Joker.” Tim ini disebut-sebut sebagai pengendali baru tambang ilegal di wilayah itu.
Sumber tim awak media menuturkan, kelompok ini dikenal menggunakan praktik “atensi”, yakni pembayaran uang keamanan kepada oknum aparat agar proses penambangan tidak terganggu oleh penegakan hukum.
Informasi dari beberapa sumber juga menyebutkan, Tim Joker mulai menguasai area Balayo sejak insiden penangkapan alat berat pada Minggu malam, 13 April 2025.
Terkait penangkapan alat berat ini, Tim Awak media berusaha menelusuri kebenaran informasi dengan menghubungi Kapolsek Patilanggio, Ipda Yudi Srita Salim.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak ditanggapi. Hal serupa juga terjadi saat upaya konfirmasi kepada pengusaha tambang ilegal. Tidak ada jawaban.
Menurut Sumber, ekskavator yang diduga milik seorang pengusaha tambang ilegal itu, sempat diamankan dan dipasangi garis polisi.
Sesuai prosedur, alat berat itu seharusnya dibawa ke Polres Pohuwato. Namun, secara tiba-tiba, alat berat justru dialihkan ke Polsek Patilanggio.
Beberapa jam kemudian, alat tersebut dilepaskan tanpa penjelasan resmi ataupun informasi yang jelas.
Sumber lainnya juga menyebut, pelepasan alat berat tersebut diduga kuat terkait campur tangan Tim Joker.
“Mereka bukan pemain sembarangan,” ujar sumber tersebut.
Kelompok ini diduga memiliki jaringan di dalam institusi penegak hukum.
Salah satu anggotanya bahkan disebut merupakan mantan Presiden BEM di sebuah perguruan tinggi swasta di Gorontalo.
Orang yang disebut-sebut berada di balik Tim Joker diduga menjabat posisi strategis di lembaga penegakan hukum nasional.
Posisi itu diyakini menjadi faktor utama mengapa aktivitas tambang ilegal di Balayo berlangsung tanpa hambatan dari pihak berwenang.
Sebelum Tim Joker berkuasa, lokasi tambang di Desa Balayo dikuasai oleh kelompok lain yang juga memiliki jaringan luas.
Namun kekuasaan bergeser sejak terjadinya pergantian pejabat di lembaga hukum terkait.
Figur baru ini diduga menjadi penyokong utama bagi kelompok Tim Joker untuk mengambil alih wilayah pertambangan.
Sumber lain juga menyebut, perebutan kendali tambang ilegal ini bukan hanya soal siapa yang lebih kuat, tapi juga berkaitan dengan besarnya nilai ekonomi yang diperebutkan.
Para pelaku usaha tambang ilegal disebut harus membayar setoran keamanan sebesar Rp50 juta per unit alat berat setiap bulan. Jika memiliki dua alat berat, setoran yang harus dibayar bisa mencapai Rp100 juta.
Situasi ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Desa Balayo tidak hanya melibatkan pelanggaran hukum lingkungan dan pertambangan, tetapi juga terdapat dugaan kuat keterlibatan jaringan aparat dalam melindungi kegiatan tersebut.
Penting bagi awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari Kapolsek Patilanggio, Ipda Yudi Srita Salim untuk meluruskan informasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak ditanggapi.(*)