Kedapatan Bawa Sabu, Pria di Kota Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi. Kedapatan Bawa Sabu, Pria di Kota Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara. (Foto : Pixabay)
Ilustrasi. Kedapatan Bawa Sabu, Pria di Kota Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara. (Foto : Pixabay)

Penagar.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial BCM (46) di Gorontalo terancam hukuman penjara hingga 20 tahun setelah diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (23/10/2024), pekan kemarin.

BCM ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menemukan narkotika jenis sabu dan alat hisap dalam penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Jalan Madura, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo mengungkapkan, penangkapan BCM berawal dari informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi masyarakat jika di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika kemudian team opsnal sat narkoba melakukan penyelidikan,” kata AKP Ricky dalam keterangannya di laman resmi Polresta Gorontalo Kota.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa

AKP Ricky menuturkan, saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika. Team ospnal kemudian langsung melakukan penggeledahan.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan petugas mendapati satu buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika sabu,” ungkap AKP Ricky.

Baca Juga :  Reza Arap Diperiksa Terkait Meninggalnya Lula Lahfah
BCM saat diamankan Polresta Gorontalo Kota.(Foto : Dok. Polri)
BCM saat diamankan Polresta Gorontalo Kota.(Foto : Dok. Polri)

Lebih lanjut AKP Ricky menuturkan bahwa Setelah mengamankan BCM dan barang bukti,team opsnal menuju rumah dan melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 ( satu ) buah pembungkus rokok.

Di dalam pembungkus rokok tersebut ditemukan satu buah plastik klip yang berisi narkotika Sabu serta dua buah plastik klip yang diduga bekas berisi narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Owner Ebudo Hanya Bertanggung Jawab pada Promosi, Bukan Produksi

Selain itu, ditemukan pula satu buah alat hisap Sabu yang sudah dirangkai dengan Pireks Kaca dan satu buah Pireks kaca yang diduga bekas berisi narkotika Sabu serta satu buah potongan sedotan

Usai diamankan, BCM beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini BCM telah ditetapkan tersangka kemudian telah dilakukan upaya paksa penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada 25 Oktober 2024,” kata AKP Ricky.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."