HeadlineMetropolis

Karyawan Ditangkap, Oknum Distributor Kartu SIM “Joss” Gorontalo Diduga Suap APH

×

Karyawan Ditangkap, Oknum Distributor Kartu SIM “Joss” Gorontalo Diduga Suap APH

Sebarkan artikel ini
Oknum Distributor Kartu SIM “Joss” Gorontalo Diduga Suap APH./Penagar.id
Oknum Distributor Kartu SIM “Joss” Gorontalo Diduga Suap APH./Penagar.id

Penagar.id – Peredaran kartu SIM seluler yang telah teregistrasi secara ilegal kian marak di wilayah Gorontalo. Praktik ini dinilai bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai privasi warga.

Dalam praktiknya, sejumlah pelaku memanfaatkan data kependudukan tanpa seizin pemilik untuk melakukan aktivasi massal kartu SIM. Kartu-kartu tersebut kemudian dijual ke sejumlah konter dalam keadaan sudah aktif.

Dari penelusuran di lapangan, diketahui bahwa kartu dari operator Indosat Tri (3) banyak ditemukan dalam kondisi siap pakai. Di kalangan pedagang, kartu semacam ini dikenal dengan nama “kartu regis” atau “kartu Joss”.

Dugaan keterlibatan dua individu berinisial PCR alias Piter dan W alias Wais—yang disebut-sebut sebagai distributor resmi Indosat di Gorontalo—kian menguat.

Keduanya diduga memanfaatkan data masyarakat tanpa izin sebagai cara untuk mengejar target distribusi dari perusahaan.

Seorang tenaga penjual Indosat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa registrasi kartu dilakukan oleh pihak distributor sebelum dikirim ke tim lapangan.

Baca Juga :  Warga Bolmut Diamankan Polisi di Gorontalo atas Dugaan Kepemilikan Narkoba 

“Data kami terima dalam bentuk file Excel, berisi NIK dan KK. Kami tinggal registrasi ulang saat dibutuhkan di lapangan,” ujarnya.

Tenaga penjual itu juga mengungkap bahwa praktik semacam ini paling sering dilakukan mendekati akhir bulan, demi mengejar angka penjualan bulanan yang cukup tinggi.

“Kami tidak tahu data siapa yang digunakan. Kami hanya menerima instruksi dari distributor,” jelasnya.

Imran Latif, HRD PT Qijob Saka Gemilang, membenarkan bahwa tenaga penjual tersebut adalah bagian dari tim mereka. Namun, ia membantah bahwa perusahaan menyetujui atau memberikan instruksi untuk menyalahgunakan data penduduk.

“Dalam kontrak kerja kami, sudah ditegaskan larangan keras terkait penyalahgunaan data pribadi,” kata Imran.

Imran juga membeberkan insiden pada Maret 2025 lalu, ketika dua staf perusahaannya sempat diamankan pihak kepolisian akibat dugaan penjualan kartu ilegal di Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan BRI, Warga Kota Gorontalo Bakal Mengadu ke DPRD

Ia mengisahkan bahwa usai salat tarawih, ia segera menuju kantor polisi untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Imran bilang, waktu itu dirinya datang setelah tarawih, lalu berusaha menyelesaikannya. Uang THR karyawan yang ia bawa dari rumah di serahkan kepada anggota polisi, agar bisa berdamai.

Menurutnya, uang yang dikeluarkan saat itu mencapai Rp10 juta. Sementara dua nama yang disebut sebagai distributor, yakni Wais dan Piter, tidak memberi tanggapan maupun bantuan.

“Mereka (distributor) tidak muncul sama sekali saat kejadian. Kami yang harus menghadapi semuanya,” tambahnya.

Sementara itu, dugaan adanya oknum polisi yang menerima uang dari HRD perusahaan untuk menyelesaikan kasus di luar jalur hukum ini sudah ditanggapi oleh Polresta Gorontalo Kota.

“Terima kasih infonya, masih didalami,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana kepada awak media.

Baca Juga :  Residivis Pembobol Toko di Gorontalo Ditangkap di Sulteng

Tanggapan Indosat

Menanggapi kasus tersebut, SVP Head of Corporate Communications IOH, Steve Saerang, menegaskan bahwa Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) selalu menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Indosat secara konsisten mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, khususnya terkait perlindungan data pelanggan yang menjadi prioritas utama kami,” tegas Steve dalam keterangan resmi.

Indosat memastikan bahwa seluruh mitra bisnisnya menerima panduan operasional secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam proses registrasi kartu SIM sesuai ketentuan pemerintah.

Terkait dugaan penyalahgunaan data oleh oknum mitra bisnis, Indosat menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Indosat berkomitmen mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian data pribadi,” tambah Steve.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page