Penagar.id – RS Bioklinik Gorontalo tercatat melakukan pelanggaran dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini mendorong Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengambil langkah serius guna melindungi hak layanan kesehatan masyarakat.
Ketua rapat dengar pendapat, dr. Sri Darsianti Tuna, menyampaikan bahwa kategori pelanggaran RS Bioklinik tergolong berat dan tercantum dalam regulasi resmi pemerintah.
“Kasus sebelumnya tidak masuk kategori fraud berat. Cukup dengan pengembalian dana dan penggantian dokter. Tapi, pelanggaran di RS Bioklinik termasuk fraud berat,” jelasnya, Senin (2/6/2025).
Komisi IV bahkan mempertimbangkan negosiasi lanjutan agar kerja sama bisa dilanjutkan meski kontrak secara resmi sudah dihentikan sampai Desember 2025.
“Komisi IV akan berupaya melakukan negosiasi agar kerja sama bisa dibuka kembali. Meskipun masa pemutusan kontrak berlaku selama satu tahun dan akan berakhir pada Desember tahun ini, kami mendorong adanya diskresi oleh BPJS terhadap putusan kontrak kerja ini, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” lanjutnya.
Sebagai legislator sekaligus tenaga medis, dr. Yanti juga mengingatkan semua fasilitas kesehatan agar lebih cermat dalam membaca dan memahami isi kerja sama dengan BPJS.
“Pahami isi perjanjiannya agar tidak terjebak dalam pelanggaran berat yang merugikan layanan publik. Ini penting agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal,” tutupnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan tetap berjalan lancar, dan kasus serupa tak terulang di masa mendatang.