HeadlineSuara Mahasiswa

Kejati Gorontalo Didesak Usut Tuntas Proyek Mangkrak RS Ainun Habibie

×

Kejati Gorontalo Didesak Usut Tuntas Proyek Mangkrak RS Ainun Habibie

Sebarkan artikel ini
Presiden Mahasiswa Stikes baktara Gorontalo, Kelvin Talib./Penagar.id
Presiden Mahasiswa Stikes baktara Gorontalo, Kelvin Talib./Penagar.id

Penagar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo didesak untuk tidak tinggal diam terhadap mandeknya proyek pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ainun Habibie di Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Sorotan tajam terhadap proyek ini kembali mencuat setelah pembangunan yang digadang-gadang akan menjadi rumah sakit rujukan unggulan di Provinsi Gorontalo itu terlihat mangkrak.

Kondisi bangunan belum rampung sepenuhnya, bahkan beberapa bagian terlihat terbengkalai tanpa satu pun pekerja di lokasi.

“Proyek kesehatan sebesar ini tidak bisa dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera mengusut tuntas dan membuka ke publik siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Presiden Mahasiswa Stikes Bakti Nusantara Gorontalo, Kelvin Talib.

Baca Juga :  Kejari Kota Istimewakan PT AU Dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono?

Diketahui, proyek pembangunan gedung rawat inap itu sempat dinyatakan putus kontrak. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur RS Ainun Habibie, Fitriyanto Rajak, pada Senin (30/12/2024).

Fitriyanto yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyebutkan nilai kontraknya mencapai Rp 25,9 miliar.

Paket pekerjaan ini dikerjakan oleh PT Alqybar Resky Mandiri dan dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Pekerjaan sempat berjalan hingga progres 23 persen, dengan pembayaran termin senilai Rp 4,7 miliar, sebelum akhirnya diputus kontrak.

Sesuai kontrak, masa pelaksanaan proyek berlangsung selama 225 hari kalender sejak 21 Mei hingga 31 Desember 2024. Namun hingga kini, kelanjutannya masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pulau Saronde Dikembalikan ke PT GAB, Pemda Gorut Wajib Bayar Ganti Rugi

“Kami juga meminta Dinas Kesehatan jangan lepas tangan. Ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” tegas Kelvin.

Ia menekankan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo sebagai pemangku kebijakan di sektor kesehatan harus bertanggung jawab secara moral dan administratif atas terhambatnya proyek tersebut.

“Tidak cukup hanya menyalahkan rekanan pelaksana. Dinas Kesehatan harus terbuka ke publik soal kendala yang terjadi, progres penyelesaian, serta rencana konkrit ke depan. Jangan menunggu bola, karena yang dipertaruhkan di sini adalah hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Kelvin juga menilai, diamnya Dinas Kesehatan mengindikasikan lemahnya pengawasan dan komitmen dalam mengawal proyek strategis daerah.

Baca Juga :  Kekerasan Aktivis di Gorontalo jadi Sorotan Nasional, BEM Nusantara DKI Jakarta : Ini Ancaman Serius!

Mereka mendesak agar Dinas segera melakukan evaluasi menyeluruh, menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka, dan memberikan penjelasan detail mengenai nasib lanjutan pembangunan gedung rawat inap tersebut.

“Kami tidak ingin proyek ini berujung seperti proyek-proyek mangkrak lainnya yang akhirnya dilupakan begitu saja. Dinas Kesehatan harus mengambil alih kendali, bukan sekadar jadi penonton,” tegasnya.

Bagaimana tanggapan Direktur RS Ainun Habibie terhadap kritikan mahasiswa ini? Awak media telah menghubungi Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, Fitriyanto Rajak, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page