Penagar.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos), Rabu (23/7/2025).
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Effendi Kadengkang, dalam sidang yang dihadiri ratusan pendukung, keluarga, dan tokoh masyarakat Bone Bolango.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan terbuka, hakim menyebut bahwa unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Effendi saat membacakan putusan.
Amar putusan tersebut menjadi dasar pembebasan Hamim Pou dari segala dakwaan hukum.
Hakim menilai bahwa dalam fakta persidangan, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Hamim bersalah dalam pengelolaan dana bansos selama masa jabatannya.
Dengan putusan ini, Hamim Pou resmi bebas dari jeratan hukum yang telah membayangi dirinya selama beberapa bulan terakhir.
Proses hukum ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat luas di Gorontalo, karena menyangkut figur publik yang menjabat dua periode sebagai bupati.
Usai sidang, Hamim Pou menyampaikan pernyataan terbuka kepada media dengan mata berkaca-kaca.
Ia menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut dan menyebut bahwa kebenaran akhirnya terungkap.
“Putusan ini membuktikan bahwa kebenaran, kebajikan, dan keadilan telah menemukan jalannya. Hari ini, Tuhan menunjukkan bahwa segala tuduhan itu tidak benar,” ucap Hamim.
Ia menambahkan, selama proses berjalan dirinya selalu meyakini bahwa hukum akan berdiri di atas keadilan dan kebenaran.
Pernyataan itu disambut haru oleh simpatisan yang telah sejak pagi memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan moral.
Vonis bebas ini juga sekaligus menjadi pemulihan reputasi bagi Hamim Pou di tengah masyarakat Bone Bolango, yang sejak awal meyakini dirinya tidak bersalah.