ParlemenHeadline

Anggota Komisi I Deprov Dukung Langkah Propam Polres Pohuwato

×

Anggota Komisi I Deprov Dukung Langkah Propam Polres Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. (Foto : Penagar.id)
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. (Foto : Penagar.id)

Penagar.id, GORONTALO – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim mendukung langkah Propam Polres Pohuwato dalam mengusut dugaan pemerasan yang ada di daerah itu.

Hal ini disampaikannya terkait Kapolsek Marisa, Iptu Roby Andri Ansyari yang diduga memeras pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.

Menurutnya, investigasi tersebut sangat penting demi menegakkan hukum di wilayah pertambangan di Kabupaten Pohuwato agar tetap tertib.

“Saya mendukung upaya internal kepolisian menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum polisi,” kata Umar.

Baca Juga :  Deprov Dukung Kanwil Kemenkumham Gorontalo Inisiasi LBH Desa

“Langkah ini sangat penting dan harus dilakukan, mengingat di kawasan pertambangan, penegakan hukum harus benar-benar tegas agar tertib,” lanjutnya.

Meski begitu, Umar menegaskan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan objektif guna menjaga kredibilitas kepolisian.

Menurutnya hal tersebut diperlukan terlebih di tengah sorotan publik terhadap institusi tersebut.

Umar juga menyoroti sejarah pertambangan di Gorontalo, dimana penambang tradisional telah lebih dulu mengelola kawasan sebelum pemerintah membuka akses bagi investor, yang menyebabkan sebagian penambang tersingkir.

“Keadaan ini sering memicu konflik. Karena itu, pemerintah harus mencari solusi agar penambang tradisional memiliki kawasan khusus yang bisa mereka kelola,” tegas Umar.

Baca Juga :  Gorontalo Alami Deflasi di Tengah Lonjakan Inflasi Nasional

Menurut Umar, melegalkan tambang rakyat bisa mencegah konflik berkepanjangan dan menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.

“Dengan legalitas, konflik dapat dihindari dan tidak ada pihak yang bisa bermain leluasa,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Marisa Polres Pohuwato, Iptu Roby Andri Ansyari, diduga melakukan intimidasi terhadap para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah penambang mengaku mendapat tekanan untuk membayar sejumlah uang yang disebut sebagai “atensi” atau uang keamanan.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Tinjau Renovasi Masjid di Pohuwato, Pastikan Dana Hibah Tepat Sasaran

Sementara itu, Kapolsek Marisa, Iptu Roby Andri Ansyari, membantah semua tudingan tersebut saat dihubungi oleh Hibata.id pada Jumat, 31 Januari 2025.

Iptu Roby Andri Ansyari menegaskan bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepadanya tidaklah benar.

“Tidak benar pak. Saya juga sudah diperiksa oleh Polres pak. Mungkin bisa konfirmasi ke polres terkait hal tersebut,” kata Iptu Roby Andri Ansyari.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page