Penagar.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan diskusi intensif bersama Tim Evaluasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, guna mematangkan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, Jum’at (19/12/2025).
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Laode Haimudin tersebut, sejumlah catatan krusial diberikan oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Kemendagri, terkait struktur belanja daerah.
Dalam arahannya, pihak Kemendagri menyoroti porsi Belanja Pegawai yang masih berada di angka 30%. Angka ini dinilai cukup tinggi sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali agar postur anggaran tetap sehat.
Selain itu, terdapat selisih pada alokasi Iuran Jaminan Kesehatan. Kemendagri mencatat seharusnya dialokasikan sebesar Rp34 Miliar, namun saat ini baru teranggarkan Rp27 Miliar.
“Prioritaskan pembayaran kepada pihak ketiga, terutama terkait tunggakan jaminan kesehatan. Ini menyangkut hak masyarakat yang wajib dipenuhi,” tegasnya
Sektor kesehatan juga mendapat sorotan tajam, khususnya pada program penanganan Stunting. Kemendagri menemukan adanya sub-kegiatan yang belum sinkron, serta masih ditemukannya anggaran untuk kegiatan bersifat seremonial.
Pemerintah daerah diminta untuk mengalihkan anggaran seremonial tersebut ke program yang menyentuh langsung akar permasalahan stunting.
Terkait fungsi pengawasan, Kemendagri menyayangkan realisasi anggaran Inspektorat yang baru mencapai 0,23% dari target minimal 0,90%. Penguatan fungsi pengawasan dianggap vital untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, apresiasi diberikan atas capaian Mandatory Spending Sektor Pendidikan yang telah menyentuh angka 30%, serta keselarasan program kegiatan di lingkup DPRD.
Namun, OPD diminta tetap waspada karena saat ini status APBD masih dalam proses review oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) dengan empat tahapan tersisa sebelum ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Banggar menyatakan akan segera melakukan penyesuaian (Jadis) dan menyisir kembali belanja penunjang agar lebih fokus pada belanja wajib yang mengikat.






