Parlemen

DPRD dan Pemprov Gorontalo Tandatangani Persetujuan Ranperda Pengarusutamaan Gender

×

DPRD dan Pemprov Gorontalo Tandatangani Persetujuan Ranperda Pengarusutamaan Gender

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemprov Gorontalo Tandatangani Persetujuan Ranperda Pengarusutamaan Gender.(Foto : Dok. HUMAS DPRD) 
DPRD dan Pemprov Gorontalo Tandatangani Persetujuan Ranperda Pengarusutamaan Gender.(Foto : Dok. HUMAS DPRD) 

Penagar.id – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi menyepakati Ranperda Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan antara kedua pihak.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-70 DPRD Provinsi Gorontalo dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Ranperda Pengarusutamaan Gender yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga :  Respon Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Usai Gubernur Sampaikan Pidato Perdana 

Rapat paripurna yang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili.

Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Gorontalo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Pembahasan Ranperda diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang disampaikan oleh juru bicara Pansus, Femi Udoki.

Baca Juga :  Pansus Pertambangan Tekankan Komitmen PT Pani Jaga Lingkungan dan Warga

Laporan tersebut memuat hasil pembahasan menyeluruh terhadap substansi Ranperda Pengarusutamaan Gender.

Dalam pemaparannya, Pansus juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam menangani berbagai persoalan sosial.

Salah satu perhatian utama yang disoroti adalah perlunya langkah konkret dalam penanganan kasus perundungan sebagai bagian dari upaya perlindungan kelompok rentan.

Seiring dengan disetujuinya Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar regulasi ini segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Gubernur.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Langkah tersebut dinilai penting agar prinsip keadilan dan kesetaraan gender dapat diimplementasikan secara efektif dalam perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, pelaksanaan program OPD, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini