Penagar.id – Kebijakan pemerintah yang kembali menegaskan pelarangan impor pakaian bekas atau thrifting memicu kegelisahan di kalangan pedagang.
Pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu langsung mendapat respons keras dari pelaku usaha yang selama ini menggantungkan pendapatan pada perdagangan barang bekas.
Menurut pemerintah, arus masuk pakaian bekas dinilai menekan daya saing industri tekstil nasional dan menciptakan ketidakseimbangan pasar karena bersaing langsung dengan produk lokal.
Namun pandangan tersebut tidak sepenuhnya disetujui para pedagang thrifting.
Keberatan itu di antaranya datang dari pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, yang menyampaikannya dalam rapat bersama anggota DPR.
Ia menilai persoalan utama yang menekan UMKM justru bukan aktivitas thrifting, melainkan dominasi produk impor murah yang membanjiri pasar domestik.
“Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi lebih kepada pakaian-pakaian impor China yang hampir menguasai kurang lebih 80 persen pangsa pasar di Indonesia,” kata pedagang tersebut, dilansir Kompas.
“Jadi bukan thrifting, Pak, yang sebenarnya merusak UMKM itu,” sambungnya.
Sementara itu, Cak Imin sebelumnya menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk menutup total akses impor pakaian bekas.
Ia menyebut sejumlah menteri mendapat mandat langsung untuk menindaklanjuti arahan tersebut.
Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta kementerian lain yang berkaitan dengan pengawasan barang impor.
“Keran impor yang oleh presiden diperintahkan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, kemudian yang terkait untuk segera mengambil langkah-langkah cepat agar keran impor itu tidak dibuka,” ujar Cak Imin, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, instruksi itu merupakan kelanjutan dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, di mana persoalan maraknya thrifting ilegal menjadi salah satu sorotan.
Dalam ratas tersebut, salah satu keputusan penting adalah mendorong pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan jual beli pakaian bekas untuk segera beralih ke komoditas lokal agar tidak kembali bergantung pada barang impor.
Cak Imin menegaskan, pemerintah telah mengarahkan Kementerian UMKM untuk menyiapkan langkah konkret, termasuk dukungan permodalan, agar pedagang thrifting tidak kehilangan mata pencaharian di tengah pengetatan aturan impor ini.






