HukumPilkada

Bawaslu Kota Gorontalo Sebut Tak Ada Pelanggaran pada Pencalonan Adhan Dambea

×

Bawaslu Kota Gorontalo Sebut Tak Ada Pelanggaran pada Pencalonan Adhan Dambea

Sebarkan artikel ini
Sukrin Saleh Taib (tengah) saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo di Ruang Sidang Panel 3 MK pada Jumat (24/1/2025) . (Foto : Dok. MK)
Sukrin Saleh Taib (tengah) saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo di Ruang Sidang Panel 3 MK pada Jumat (24/1/2025) . (Foto : Dok. MK)

Penagar.id, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo 2024 (PHPU Wali Kota Gorontalo) di Ruang Sidang Panel 3 pada Jumat (24/1/2025).

Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku yang merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 4.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib dalam keterangannya menegaskan berkaitan dengan dalil Pemohon tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan.

“Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan yang pada pokoknya telah menerima berkas bakal calon Adhan Dambea dan Indra Gobel. Keduanya menyerahkan ijazah SMA,” jelas Sukrin seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (25/1/2025).

Kemudian, sambung Sukrin, Bawaslu melakukan kajian terkait keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea, berdasarkan konfirmasi dari staf bagian bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Dimana, Dinas tersebut menyampaikan bahwa ijazah persamaan SMA (Surat Keterangan) yang berpenghargaan sama dengan STTB atas nama Adhan Dambea adalah benar.

Baca Juga :  Protes Gaji dan Tunjangan, Ribuan Hakim Indonesia Bakal Mogok Kerja

Sementara itu, Termohon yang diwakili oleh Yakop Abul Rahmad Mahmud, menjelaskan terkait dugaan pelanggaran kampanye dan keabsahan ijazah Adhan Dambea yang merupakan Calon Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 3 (Pihak Terkait).

Termohon menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan tugas untuk mengklarifikasi ijazah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam persidangan, Termohon mengajukan bukti T-6 yang menunjukkan bahwa calon wali kota harus memiliki pendidikan minimal setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas.

“Pada 3 September 2024, Pemohon bersama Bawaslu Kota Gorontalo telah melakukan klarifikasi terkait ijazah Pihak Terkait. Namun, dalam persidangan pendahuluan yang berlangsung pada 14 Januari 2024, Majelis Hakim meminta Termohon untuk menghadirkan fakta-fakta sehubungan dengan putusan PTUN,” kata Yakop.

“Sebagai respons, Termohon mengajukan bukti T-9 hingga T-14, yang menunjukkan bahwa Pemohon telah menyertakan dalil yang tidak benar dalam permohonannya,” sambung Yakop.

Ia mengungkapkan, setelah ditelusuri, Termohon menemukan bahwa Pemohon menambahkan amar putusan yang tidak terdapat dalam putusan perkara sebelumnya.

“Setelah kami telusuri ternyata Pemohon menambahkan amar putusan yang sama sekali tidak terdapat dalam putusan perkara-perkara a quo. Yang ditambahkan ialah yang hanya didasarkan atas fotokopi SKT yang legalisirnya dibatalkan sepihak oleh Kepala Diknas Kabupaten Gorontalo,” tegas Yakop.

Baca Juga :  Oknum Polisi Gorontalo Diduga Lakukan Pungli di Lokasi Tambang, Wajib Setor Rp 30 Juta Per Bulan

Berdasarkan penelusuran dokumen hukum berupa putusan a quo, menurut Termohon yang menyebabkan batalnya SK KPU yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut ialah legalisir yang dimasukan oleh Adhan Dambea sebagai syarat pencalonan Wali Kota pada 2013.

Dokumen tersebut ditarik kembali oleh Pejabat Negara yang melegalisir sebelumnya dengan alasan lembaga yang berwenang untuk melegalisir ijazah a quo adalah lembaga lainnya. Sehingga SK KPU menurut putusan hukum a quo tidak dapat dipertahankan. Itu pada tahun 2013.

“Jadi yang dibatalkan bukan ijazahnya, tetapi legalisirnya yang ditarik. Itu setelah kami mencari putusan a quo, seharusnya tidak masalah dengan PKPU yang ada juga,” tegasnya.

Sementara itu, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 4 Adhan Dambea dan Indra Gobel diwakili Apriyanto Nusa menerangkan pemohon dalam permohonannya telah menambahkan isi amar putusan berupa kalimat : “yang hanya didasarkan atas foto copy SKT an. Adhan Dambea yang legalisirnya telah dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Diknas Kabupaten Gorontalo”.

Baca Juga :  BEM Provinsi Desak Kejari Kota Gorontalo Panggil PT AU dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono

Padahal terhadap kalimat tersebut tidak terdapat dalam amar putusan. Menurutnya, tindakan Pemohon tersebut merupakan upaya untuk mengelabui Mahkamah dalam mencari kebenaran hukum. Menurut Pihak Terkait, hal tersebut tidak patut dilakukan.

“Amar putusan yang asli sesuai dengan Salinan dan sudah disampaikan Yang Mulia. Ada 05 dan 06, putusan PTUN Manado. Ada kecenderungan Pemohon ini memanipulasi amar putusan yang tidak sesuai dengan Salinan putusan nomor 5 dan 6,” terang Apriyanto.

Ia juga menegaskan, dalam putusan PTUN tidak ada yang menyatakan Adhan Dambea tidak memiliki ijazah.

Bahkan dalam putusan tersebut, Hakim PTUN menegaskan surat keterangan tamat yang dijadikan dasar sebagai calon Wali Kota waktu itu dianggap oleh Hakim PTUN berpenghargaan sama dengan ijazah atau STTB.

“Hanya berhubungan dengan legalisir saja tidak berhubungan dengan hak pendidikan dasar Adhan Dambea,” tandasnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page