Penagar.id, NASIONAL – Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Barat, mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU setempat.
Rekomendasi tersebut untuk membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, dalam Pilkada Madina 2024.
Surat tersebut dikeluarkan pada 22 November 2024.
Komisioner Bawaslu Sumatera Utara, Boang Manalu, menjelaskan bahwa rekomendasi ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juncto Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
“Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ditemukan bahwa paslon tersebut belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Boang mengutip CNN Indonesia, Sabtu (23/11).
Surat tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madina terkait pernyataan kelengkapan dokumen pasangan Saipullah-Atika.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Tanda Terima LHKPN pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat pada 14 September 2024, meskipun ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan.
Bawaslu Madina merekomendasikan agar KPU Kabupaten Madina menyatakan pasangan Saipullah-Atika BMS atau TMS sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina.
Selain itu, Bawaslu meminta agar KPU mengambil langkah administratif dan hukum sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, membenarkan adanya surat rekomendasi ini.
Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Madina diminta untuk melakukan kajian mendalam terhadap rekomendasi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Di Pilkada Madina, Saipullah-Atika diusung oleh PKS, PKB, Demokrat, NasDem, PPP, dan Perindo. Mereka bersaing dengan paslon Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan yang diusung Partai Gerindra dan Golkar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Saipullah-Atika maupun partai pendukung mereka terkait rekomendasi Bawaslu.(*)
Baca selengkapnya di Sini