Hukum

BEM Provinsi Gorontalo Desak Kejari Kota Panggil PT AU dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono

×

BEM Provinsi Gorontalo Desak Kejari Kota Panggil PT AU dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. (Foto : Penagar.id)
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. (Foto : Penagar.id)

Penagar.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo didesak untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik PT AU yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT. Haryono Tahun Anggaran 2022.

Desakan ini datang dari Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Almisbah Ali Dodego. Menurutnya, pemanggilan ini penting untuk mengungkap keterlibatan PT AU dalam proyek revitalisasi tersebut.

Ia menjelaskan, sejauh ini Kejari baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Aulia Akbar Abimanyu selaku Direktur PT Rezki Aflah Jaya Abadi (RAJA). Padahal, kata dia, masih ada perusahaan lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Dituding "Gagap" Tangani Kasus Tambang, Begini Tanggapan Polda Gorontalo

“Fakta di lapangan, ada dua perusahaan yang terlibat dalam proyek ini. Tetapi sampai saat ini, baru satu pihak yang diproses hukum secara serius,” ujar Almisbah, Selasa (29/4/2025).

Ia menambahkan, BEM Provinsi menilai penanganan kasus tersebut terkesan lamban dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Padahal, proyek yang dibiayai melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan nilai sekitar Rp29 miliar ini kini tengah bermasalah serius.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK!

Selain itu, penetapan tersangka terhadap Aulia Akbar Abimanyu dinilai belum cukup untuk mengungkap seluruh dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi kawasan kota tua yang seharusnya rampung pada September 2022 tersebut.

“Kami meminta Kejari Kota Gorontalo jangan hanya berhenti pada satu tersangka, sementara aktor lain masih dibiarkan bebas,” tegas Almisbah.

Melihat besarnya kerugian negara dalam kasus ini, lanjut Almisbah, maka BEM Provinsi Gorontalo akan mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat diproses hukum.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa

“Hal ini tidak bisa dibiarkan, kami sudah mengantongi datanya persiapan kami sudah rampung. Jadi, dalam waktu dekat kami akanmenggelar aksi untuk mendesak Kejari Kota agar segera memanggil pihak yang terlibat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait mengenai desakan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.(*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini